<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Bengkelfikrah&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Feb 2012 08:19:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='bengkelfikrah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Bengkelfikrah&#039;s Blog</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/osd.xml" title="Bengkelfikrah&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://bengkelfikrah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hukum Memanfaatkan Model Wanita</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/02/18/hukum-memanfaatkan-model-wanita/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/02/18/hukum-memanfaatkan-model-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Feb 2012 08:06:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[akhwat]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruj]]></category>
		<category><![CDATA[tebar pesona]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=259</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Memanfaatkan Model Wanita Syara’ membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun non-fisik. Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/02/18/hukum-memanfaatkan-model-wanita/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=259&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Hukum Memanfaatkan Model Wanita</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Syara’ membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun non-fisik. Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan di atas rel hukum syara’ yang mengatur mereka sebagai wanita.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya saja, Islam melarang mereka untuk menebar pesona kepada pria manapun kecuali suami. Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi “menarik” pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara’ disebut <em>tabarruj</em>. Dikatakan : <em>tabarrajat al-mar’ah </em>(seorang wanita bertabarruj) artinya<em>adzharat zînatahâ wa mahâsinahâ li al-ajânib</em> (wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing –bukan mahram-nya–)[1]. Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakkan tertentu dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria. Dalam tradisi kita, kaum wanita kompak untuk berlomba tampil cantik dengan memakai pakaian dan riasan wajah tertentu ketika berangkat ke pesta, dimana pakaian dan riasan seperti itu secara umum tidak biasa ditampilkan pada hari-hari lain. Inilah tabarruj.<span id="more-259"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Jika tabarruj/memamerkan kecantikan saja dilarang, maka –dalam Islam- tidak ada ruang bagi kaum Hawa untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, tapi sekedar mengeksploitasi  kecantikan dan kewanitaan. Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman, wajah, pakaian, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan haram hukumnya menyewa seluruh “asset” mereka yang seperti itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab <em>An Nidzom Al Ijtima’iy </em>menyatakan:</p>
<p style="text-align:justify;">“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “memperkerjakan” aspek kewanitaan (feminitas). Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “<em>Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun</em>.” (HR Ahmad). Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekedar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur kewanitaannya”[2]. (<em>akhir kutipan</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Gambar mereka terpampang di pinggir-pinggir jalan sampai di internet. Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kecantikannya. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang. Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakkan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi jilbab sekalipun, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Padahal, jilbab adalah pakaian syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Maka dari itu, mengupah dan mengambil upah untuk penampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita. Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan senyumannya. Wallahu a’lam</p>
<p style="text-align:justify;">[1] An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 105</p>
<p style="text-align:justify;">[2] An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 106-107</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/259/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=259&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/02/18/hukum-memanfaatkan-model-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Uraian Imam Al Haramain Tentang Larangan Mengangkat Dua Imam Di Seluruh Dunia</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/01/15/uraian-imam-al-haramain-tentang-larangan-mengangkat-dua-imam-di-seluruh-dunia/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/01/15/uraian-imam-al-haramain-tentang-larangan-mengangkat-dua-imam-di-seluruh-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jan 2012 06:47:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[imamah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[pemimpin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=256</guid>
		<description><![CDATA[Uraian Imam Al Haramain Tentang Larangan Mengangkat Dua Imam Di Seluruh Dunia Dalam Kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsidz Dzulam, Al Imam Abul Ma&#8217;ali Al Juwaini, alias Imamul Haromain rahimahullah berkata: Apabila mudah untuk mengangkat satu imam yang perhatiannya dapat merata ke seluruh batas wilayah Islam, pengaruhnya dapat mencakup seluruh makhluk (rakyat) dengan berbagai stratanya baik&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/01/15/uraian-imam-al-haramain-tentang-larangan-mengangkat-dua-imam-di-seluruh-dunia/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=256&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="LTR" align="center"><strong>Uraian Imam Al Haramain Tentang Larangan Mengangkat Dua Imam Di Seluruh Dunia</strong></p>
<p dir="LTR">Dalam Kitab <em>Ghiyatsul Umam fit Tiyatsidz Dzulam</em>, Al Imam Abul Ma&#8217;ali Al Juwaini, alias Imamul Haromain <em>rahimahullah</em> berkata:</p>
<p dir="LTR">Apabila mudah untuk mengangkat satu imam yang perhatiannya dapat merata ke seluruh batas wilayah Islam, pengaruhnya dapat mencakup seluruh makhluk (rakyat) dengan berbagai stratanya baik yang ada di belahan bumi bagian timur maupun bagian barat, maka tidak dibolehkan -dalam kondisi seperti ini- mengangkat dua imam. Ini merupakan perkara yang disepakati, tidak ditemukan perbedaan pendapat dalam hal ini. Tatkala bai&#8217;at telah ditetapkan untuk kholifah Rasulullah saw, yaitu Abu Bakar Ash-shiddiq ra, kemudian khilafah terus berlangsung sampai berakhirnya masa para imam (ahli fiqh -pent) -ra- dapat dipahami secara jelas -tanpa membutuhkan pengutipan sumber informasi mengenai pendapat yang dianut oleh muhajirin dan anshor- bahwasanya bagunan imamah tidak pernah ditangani kecuali oleh satu orang dan tidak dihadapi kecuali oleh satu individu dalam satu masa. Barang siapa tidak memahami kebiasaan orang-orang yang melaksanakan akad dan orang-orang yang diserahi akad (imamah -pent), maka ia adalah orang yang pandir, terbaiat bodoh dan fikirannya mati.<span id="more-256"></span></p>
<p dir="LTR">Telah menjadi ketetapan dalam agama yang dipeluk oleh umat ini -tanpa kecuali- bahwa maksud dari adanya imamah adalah menyatukan pandangan yang beragam serta mempertautkan berbagai keinginan yang bermacam-macam. Dan tidaklah tersembunyi bagi orang yang memiliki pengelihatan bahwasanya banyak negara mengalami kekacauan karena terpecahnya para pemimpin, pertentangan berbagai pandangan yang ada, serta tarik-menarik berbagai kepentingan. Sementara tertatanya kekuasaan, dilaksanakannya perintah atas dasar ketundukkan, persetujuan terhadap orang yang memiliki gagasan yang kukuh yang tidak sewenang-wenang dan tidak pula egois, bahkan tersinari oleh pandangan orang-orang yang berakal, diterangi oleh fikiran sekelompok orang yang bijak dan berilmu, serta memanfaatkan saripati nalar, maka dengan kekuatan individunya dihasilkanlah faidah yang besar dalam menyelesaikan perselisihan, sementara dengan pencarian cahaya yang dia lakukan tercapailah pemanfaatan gagasan yang dimiliki oleh kaum cerdik-pandai.</p>
<p dir="LTR">Maka -dengan demikian- maksud paling nyata dari keberadaan imamah itu tidak dapat dicapai kecuali dengan adanya kesatuan imam. Argumen ini secara jelas telah mencukupi, tanpa panjang-lebar, tanpa berbelit-belit, bersandar pada hal yang final dan disepakati. Sementara itu orang yang menyeru pada perpecahan, pertentangan, permusuhan, mereka mengaitkan berbagai perkara dengan pandangan para pengamat, menggantungkan kemajuan kepada keberadaan dua imam. Padahal keberlanjutan kekuasaan semata-mata karena merujukkannya para pemimpin daerah kepada satu pendapat yang kokoh dan merujuk kepada satu pandangan yang mengikat dan menyatukan. Apabila mereka tidak memiliki tempat berlindung -yang dari sanalah mereka bertolak- serta tidak memiliki tempat tujuan yang menjadi fokus pandangan mereka, maka mereka (pemimpin daerah -pent) akan saling berlomba, saling bersaing, saling mengalahkan, berlompatan untuk meraih dominasi dan superioritas, saling berebut tanpa mempedulikan banyaknya pembantaian masyarakat dan rakyat jelata, maka jadilah ia bencana besar. Ini merupakan sumber terjadinya ujian, medan yang mematikan bagi para makhluk. Para penguasa dan rakyat pun akan lumat di dalamnya.</p>
<p dir="LTR">Telah menjadi ketetapan bahwa pengangkatan dua imam merupakan dalang kerusakan dan penyebab terhentinya petunjuk. Kemudian apabila pengangkatan dua imam itu dipaksakan agar perintah keduanya berlaku di seluruh wilayah, maka hal itu akan mendorong terjadinya pertarungan dan perselisihan. Bahaya yang menjadi dampak pengangkatan keduanya lebih besar dari pada mengabaikan urusan (pemerintahan) dengan diterlantarkan begitu saja.</p>
<p dir="LTR">Adapun apabila seorang imam diangkat di sebagian wilayah, sementara yang lain diangkat di wilayah lain, padahal dimungkinkan untuk mengangkat satu imam yang dapat menjalankan perintah di seluruh wilayah, maka yang demikian itu adalah batil menurut ijma&#8217;, sebagaimana yang telah ditegaskan sebelumnya. Dan di dalam kasus ini terjadi penyia-nyiaan faidah dari imamah yang diberi kekuasaan untuk menentukan satu pandangan yang dapat menghimpun pandangan-pandangan lain sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan ini merupakan perkara yang terang, tidak ada kesamaran padanya.</p>
<p dir="LTR">Adapun perkara yang menjadi objek perselisihan berbagai madzhab adalah kondisi di mana pandangan imam tidak mampu meliputi seluruh daerah kekuasaan. Hal yang demikian itu bisa terjadi karena beberapa sebab yang tidak samar, antara lain: meluasnya wilayah dan tersebarnya islam ke berbagai negeri yang saling berjauhan dan di pulau-pulau yang ada di seberang lautan. Kadangkala manusia menempati bagian dunia yang tidak terjangkau oleh perhatian imam, kadangkala wilayah darul kufur menyisip di antara (memisahkan) wilayah Islam. Hal-hal itulah yang menyebabkan perhatian imam tidak menjangkau kaum muslimin yang ada di balik penghalang-penghalang tersebut.</p>
<p dir="LTR">Maka jika semua menyepakati apa yang telah kami sebutkan tadi, sebagian orang beralih dari kesepakatan itu lalu membolehkan pengangkatan seorang imam di negeri yang tidak dijangkau oleh pengaruh perhatian imam. Pendapat ini dinisbatkan kepada Syaikh kami Abul Hasan (Al Asy&#8217;ari -pent) dan Ustadz Abu Ishaq Al Isfaroyini -ra- dan selain keduanya. Mereka bertujuan untuk memelihara kemaslahatan makhluk. Mereka berkata: &#8220;<em>Apabilah maksud/tujuan dari keberadaan imamah adalah memperbaiki kemaslahatan umum, menata berbagai urusan, menjaga perbatasan, sehingga apabila mudah untuk mengangkat satu imam yang dapat menjalankan perintah, maka hal itu lebih baik, harus direalisasikan sebagai keharusan politik dan wilayah. Dan jika hal itu sulit, maka sama sekali tidak dibolehkan membiarkan daerah yang tidak terjangkau oleh imam untuk terabaikan begitu saja tanpa dihimpun oleh seorang pengatur, tidak dicegah (kejahatan mereka -pent) oleh seorang pencegah. Maka aspek (yang dituntut) adalah hendaknya mereka mengangkat tempat berlindung di daerah mereka. Sebab jika mereka tetap diterlantarkan maka mereka akan berdesakan menuju kerasnya kebinasaan, dan ini merupakan perkara yang nyata yang tidak mungkin untuk ditolak</em>&#8220;.</p>
<p dir="LTR">Dalam hal ini aku (Imam Al Haromain) berpendapat, dengan minta pertolongan kepada Allah: jika telah ada sebelumnya akad imamah kepada orang yang layak, dan kita memandang dia memegang akad dengan otoritas penuh (mustaqillan bin nadhori) yang berlaku di semua negeri, kemudian nampak atau mencul secara tiba-tiba sesuatu yang dapat menghalangi perhatiannya, maka tidak ada alasan untuk menelantarkan orang-orang yang tidak terjangkau oleh perintah imam. Akan tetapi mereka hendaknya mengangkat seorang pemimpin (amir), sehingga mereka dapat merujuk kepada pandangannya, bersandar kepada perintahnya, terikat kepada syari&#8217;ah yang dibawa oleh Al Musthofa -saw- dalam apa yang mereka kerjakan dan mereka tinggalkan. Dan yang demikian itu bukanlah jabatan imam. Maka seandainya berbagai penghalang yang ada telah hilang, dan imam sudah mampu memperhatikan mereka, maka amir dan rakyatnya harus tunduk kepada sang imam dan menyampaikan salam kepadanya, sedangkan imam mempermudah udzur mereka, memelihara urusan mereka. Apabila dia (imam) menyetujui orang yang mereka angkat (sebagai amir) maka (keputusan mereka itu) berlaku, tapi jika dia melihat perlu adanya penggantian amir, maka pendapatnya diikuti, dan kepadanyalah (kaum muslimin) merujuk.<a title="" href="#_ftn1">[1]</a> &#8230;.<em> </em></p>
<p dir="LTR"><strong>Ulasan penutup:</strong></p>
<p dir="LTR">Demikianlah uraian Imam Al Haramain tentang pengangkatan dua imam. Beliau menyatakan bahwa imam itu wajib satu tidak boleh berbilang. Jika ada wilayah yang terhalang sehingga tidak terjangkau oleh pemeliharaan imam, maka mereka harus mengangkat amir (pemimpin) sendiri. Tapi, menurut beliau, jabatan amir ini tidak boleh disamakan dengan jabatan imamah, tapi hanya semacam kepala daerah. Jika suatu saat hal yang menghalangi sampainya perhatian imam ke wilayah itu hilang, maka amir dan rakyatnya wajib mengakui dan tunduk kepada pemerintahan sang imam. Bahkan, imam berhak memutuskan apakah pemimpin daerah tersebut terus menjabat sebagai amir di daerah itu ataukah diganti dengan amir baru yang ditunjuk oleh imam. Jadi jelas, imam Al Haramain adalah ulama yang mengharamkan keberadaan dua imamah di seluruh dunia. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p dir="LTR"><em>Ghiyatsul Umam</em> versi PDF (<em>scanned</em>) bisa didownload di <strong><a href="http://s203841464.onlinehome.us/waqfeya/books/05/0414.rar">[sini]</a></strong></p>
<p dir="LTR">Sedangkan editan shamela (.box) bisa didowload di <strong><a href="http://shamela.ws/rep.php/book/2838">[sini]</a></strong></p>
<p dir="LTR"><strong> </strong></p>
<p dir="LTR"><strong> </strong></p>
<hr align="right" size="1" width="33%" />
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Diterjemahkan dari : Imamul Haromain Abul Ma&#8217;ali Al Juwaini, <em>Ghiyatsul Umam fit Tiyatsidz Dzulam, </em>(Iskandariah: Darud Da&#8217;wah, 1400 H), hlm. 125 &#8211; 129</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/256/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/256/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=256&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2012/01/15/uraian-imam-al-haramain-tentang-larangan-mengangkat-dua-imam-di-seluruh-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bolehkah ada lebih dari satu Imam bagi umat Islam? ( mendiskusikan pandangan Imam Asy Syaukani )</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/31/bolehkah-ada-lebih-dari-satu-imam-bagi-umat-islam-mendiskusikan-pandangan-imam-asy-syaukani/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/31/bolehkah-ada-lebih-dari-satu-imam-bagi-umat-islam-mendiskusikan-pandangan-imam-asy-syaukani/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Dec 2011 09:52:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/31/bolehkah-ada-lebih-dari-satu-imam-bagi-umat-islam-mendiskusikan-pandangan-imam-asy-syaukani/</guid>
		<description><![CDATA[Pandangan Asy Syaukani rahimahullaah Terhadap Masalah Berbilangnya Imam Berikut Jawabannya   Oleh Dr. Muhammad Khoir Haikal   As-Syawkâni berkata: &#8220;Setelah Islam tersebar, wilayahnya terbentang luas dan masing-masing penjurunya berjauhan, maka harus dimaklumi jika otoritas kepemimpinan di masing-masing kawasannya berubah mempunyai seorang imam atau penguasa, dan di satu atau beberapa kawasan lain juga demikian. Masing-masing tidak&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/31/bolehkah-ada-lebih-dari-satu-imam-bagi-umat-islam-mendiskusikan-pandangan-imam-asy-syaukani/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=249&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;" dir="LTR"><strong>Pandangan Asy Syaukani <em>rahimahullaah </em>Terhadap Masalah Berbilangnya Imam Berikut Jawabannya</strong></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR" align="center">Oleh Dr. Muhammad Khoir Haikal</p>
<p dir="LTR">  </p>
<p dir="LTR">As-Syawkâni berkata:</p>
<p dir="LTR">&#8220;<em>Setelah Islam tersebar, wilayahnya terbentang luas dan masing-masing penjurunya berjauhan, maka harus dimaklumi jika otoritas kepemimpinan di masing-masing kawasannya berubah mempunyai seorang imam atau penguasa, dan di satu atau beberapa kawasan lain juga demikian. Masing-masing tidak berhak menjalankan perintah dan larangan di kawasan yang lain, serta kawasan-kawasan yang berada dalam otoritas kekuasaannya. Oleh karena itu tidak ada masalah jika ada lebih dari satu imam dan penguasa. Bagi penduduk di suatu kawasan wajib mentaati masing-masing di antara mereka, setelah dibai’at; di wilayah itulah semua perintah dan larangnnya wajib dilaksanakan.Demikian juga penduduk kawasan lain. Jika ada orang yang bangkit untuk merebut urusan tersebut di kawasan yang ditetapkan menjadi tempat kekuasaannya, kemudian dia juga telah mendapat bai’at dari penduduk setempat, maka hukumnya adalah wajib dibunuh, jika dia tidak bertaubat. Sementara, bagi penduduk di kawasan lain tidak wajib untuk mentaatinya dan bergabung dengan otoritas kekuasaannya, karena kawasannya berjauhan. Sebab, kadangkala informasi mengenai imam dan penguasanya tidak bisa sampai karena jauhnya jarak dengan kawasan tersebut. Siapa di antara mereka yang masih hidup dan mati pun kadang tidak diketahui. Padahal, perintah taat dalam kondisi seperti ini merupakan perintah untuk melakukan apa yang berada di luar batas kemampuannya. Ini telah dimaklumi oleh setiap orang yang bisa menelaah keadaan manusia dan negeri tersebut. Penduduk Cina dan India, misalnya, mereka tidak mengetahui siapa yang mempunyai otoritas kekuasaan di tanah Maroko, lebih-lebih mereka harus mentaatinya. Demikian pula sebaliknya. Begitu juga penduduk kawasan Wara’ an-Nahr, juga tidak akan mengetahui orang yang mempunyai otoritas kekuasaan di Yaman. Dan, sebaliknya. Ketahuilah, bahwa hal ini relevan dengan kaidah syara’ dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil. Biarkanlah pendapat lain dikemukakan. Sebab, perbedaan antara apa yang ada pada otoritas kekuasan Islam di era permulaan Islam dan kondisi sekarang jauh lebih jelas, ketimbang sinar matahari. Siapa saja yang mengingkarinya sebenarnya merupakan orang yang tumpul, yang tak layak diseru dengan hujjah. Sebab, dia tidak akan memahaminya</em>&#8220;.<a title="" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Inilah redaksi yang dikemukakan oleh as-Syawkâni. Di situ beliau mengemukakan pandangannya seputar unifikasi negeri-negeri Islam seiring dengan kesatuan Khalifah atau imam. Pandangan ini telah diadopsi dan dikutip seperti apa adanya oleh Shiddîq bin <span style="text-decoration:underline;">H</span>asan al-Qanûji al-Bukhâri dalam kitab, ar-Rawdh an-Nadiyyah. Hanya saja, di akhir redaksinya, beliau tambahkan dengan: wallâha al-musta’ân (hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan).<a title="" href="#_ftn2">[2]</a><span id="more-249"></span></p>
<p dir="LTR">Redaksi tersebut sangat gamblang, sebagaimana yang ditunjukkan. Hanya saja, sebelum kami mendiskusikannnya, kami ingin membatasi poin-poin utama pemikiran yang ditunjukkannya, supaya diskusi tersebut hanya berkisar mengenai persoalan tertentu. Pemikiran yang dinyatakan dalam teks tersebut adalah:</p>
<p dir="LTR">1- Ada perbedaan antara apa yang ada pada wilayah kekuasaan di zaman permulaan Islam dengan apa yang ada sekarang. Maksudnya, pada zaman as-Syawkâni. Sebelum mengemukakan redaksi ini, beliau telah mengemukakan apa yang dikemukakan oleh para fuqaha’, bahwa kesatuan Khilafah hukumnya wajib, dan bahwa hukuman bagi orang yang merebut kekuasaan adalah dibunuh, jika dia tidak bertaubat. Demikian juga beliau telah mengemukakan tentang ketidakbolehan penyerahan Khilafah kepada dua orang. Dengan demikian, sebenarnya beliau juga sepakat dengan apa yang dikemukakan oleh kalangan Jumhur, khususnya menyangkut otoritas kekuasaan di zaman permulaan Islam. Beliau pun telah menetapkannya dengan tiga abad pertama. <a title="" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p dir="LTR">2- Diperbolehkannya ada banyak imam dan penguasa setelah Islam tersebar, dan wilayahnya terbentang luas, dengan berbagai penjuru yang saling berjauhan.</p>
<p dir="LTR">3- Bagi penduduk setiap kawasan wajib mentaati imam yang sah secara syar’i, sebagai pemegang otoritas kekuasaan di kawasan itu saja, berdasarkan bai’at mereka kepada imam tersebut. Sementara penduduk kawasan lain tidak diwajibkan untuk mentaati imam kawasan lain tersebut.</p>
<p dir="LTR">4- Jika imam satu kawasan melakukan usaha menggabungkan wilayah Islam lain dengan wilayahnya, maka aktivitas tersebut dianggap sebagai penyerangan terhadap para pemilik kawasan lain, sekaligus merupakan perebutan kekuasaan yang telah ditetapkan berdasarkan bai’at kepadanya di kawasan yang diserang tadi. Dalam kondisi seperti ini, maka hukum imam yang berusaha menyatukan kawasan-kawasan Islam lain dengan kekuatan, kemudian menggabungkannya di bawah kekuasaannya tanpa kerelaan dari para penguasa dan penduduk kawasan tersebut; status hukum bagi orang tersebut adalah dibunuh, jika dia tidak bertaubat.</p>
<p dir="LTR">5- ‘Illat (alasan hukum) diperbolehkannya ada banyak imam di kawasan Islam sebagaimana yang ditunjukkan setelah tiga abad pertama, karena kawasan-kawasan Islam tersebut satu sama lain saling berjauhan, sebagaimana jauhnya jarak Cina dengan Maroko, dimana informasi yang berkaitan dengan imam tersebut, baik yang telah meninggal maupun yang tengah menjalankan kekuasaan, tidak akan sampai ke kawasan yang berjauhan. Berangkat dari sana, maka perintah kepada wilayah yang jauh, misalnya, agar mentaati imam baru yang telah mengambilalih kekuasaan, sementara mereka tidak mengetahui otoritas kekuasan baru yang mendapatkan kekuasaan, tidak lain –-bagi mereka&#8212;merupakan perintah untuk mentaati sesuatu yang tidak diketahui (majhûl). Padahal, perintah kepada sesuatu yang majhûl merupakan perintah terhadap sesuatu yang berada di luar batas kemampuan. Sementara perintah di luar batas kemampuan itu telah dicabut dari umat, sebagaimana yang dikemukakan oleh ulama’ ushul fiqih,<a title="" href="#_ftn4">[4]</a> sebagai implementasi dari nash syara’:</p>
<p dir="RTL"> </p>
<p dir="LTR">Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (TQS. al-Baqarah [2]: 286)</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Bertolak dari pencabutan taklîf terhadap sesuatu yang majhûl, maka ditetapkan bahwa penduduk kawasan yang jauh pada dasarnya tidak terkena taklîf untuk mentaati imam yang jauh itu, sebab bagi mereka statusnya jelas majhûl. Tatkala kepemimpinan itu wajib bagi kaum Muslim, dan adanya bai’at di atas pundak setiap Muslim itu hukumnya fardhu, maka penduduk kawasan yang jauh tadi wajib untuk membai’at imam yang secara independen khusus mengatur urusan mereka. Kemudian, mereka memberikan ketaatan kepadanya sebagai implementasi atas wajibnya kepemimpinan bagi mereka, serta implementasi atas kewajiban adanya bai’at di atas pundak setiap kaum Muslim. Dengan demikian, realitas dunia Islam yang terdiri dari berbagai penjuru itu seakan-akan mengharuskan adanya banyaknya imam.</p>
<p dir="LTR">Selain itu, kaidah syara’ telah mengakui pandangan ini sebagaimana yang telah kami jelaskan.</p>
<p dir="LTR">Inilah yang bisa kami kemukakan mengenai alasan as-Syawkâni terhadap pendapat yang memperbolehkan adanya banyaknya imam, yang implikasinya akan melahirkan banyak negara Islam di dunia Islam.</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR"><strong>Mendiskusikan Pandangan Asy Syaukaniy</strong><strong> </strong></p>
<p dir="LTR">Kini, kita memasuki tahap mengkritisi berbagai pemikiran as-Syawkâni yang baru saja disebutkan, yang memang layak untuk dikritik. Barangkali ide yang terakhir, yaitu ‘illat (alasan hukum) diperbolehkannya berpendapat tentang adanya banyak imam, merupakan gagasan terpenting yang harus dikritisi. Sebab, berangkat dari sinilah pandangan mengenai diperbolehkannya banyak imam itu lahir, serta menurunkan pandangan tentang banyaknya negara dalam dunia Islam, serta pemikiran-pemikiran yang menjadi konsekuensi dari pemikiran tersebut.</p>
<p dir="LTR">Kita akan mengkritisi dari banyak sisi, ‘illat yang menjadi pijakan pendapat yang membolehkan adanya banyak imam.</p>
<p dir="LTR">a- Memang benar, bahwa perintah terhadap sesuatu yang berada di luar kemampuan telah dicabut dalam syariat Islam, namun menurunkan kaidah ushul ini pada topik pembahasan yang tengah kita kaji tentu tidak pada tempatnya. Alasannya, karena kaum Muslim terkena taklîf agar mentaati imam dalam segala hal yang sampai kepada mereka, bukan dalam hal-hal yang tidak sampai kepada mereka, meski jelas bersumber dari imam. Dari sinilah, maka penduduk kawasan Islam yang berjauhan hanya terkena taklîf untuk mentaati imam dalam hal-hal yang sampai kepada mereka, baik berupa informasi tentang imam, perintah maupun larangannya. Sebab, di antara syarat taklîf adalah mengerti akan informasi yang berkaitan dengan taklîf-nya.<a title="" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p dir="LTR">Karenanya, taklîf hanya berkaitan dengan perkara yang diketahui. Perintah dan hukum yang dikeluarkan oleh imam, tidak lain merupakan taklîf terhadap perkara yang terjangkau, dan sama sekali bukannya taklîf terhadap perkara yang berada di luar kemampuannya. Seandainya seorang imam telah mengeluarkan 1000 rancangan baru kepada umat, namun hanya sedikit dari rancangan tersebut yang diketahui oleh penduduk kawasan yang jauh, maka secara syar’i mereka tidak terkena taklîf kecuali terhadap sedikit rancangan yang telah mereka ketahui. Kalau mereka sama sekali tidak mengetahui apapun, maka mereka pun tidak terkena taklîf apapun, kecuali terhadap hal-hal yang sebelumnya telah disampaikan kepada mereka, hingga mereka mengetahui hal-hal baru yang berbeda dengan sebelumnya. Kini, mari kita bertanya, di manakah taklîf dalam perkara yang berada di luar kemampuan (jangkauan)-nya dalam kasus ini?</p>
<p dir="LTR">b- Ketika seorang imam telah pergi, kemudian datang imam baru, maka begitu imam baru dengan bai’at yang sah tersebut datang berarti bai’atnya telah mengikat leher setiap Muslim di seluruh dunia Islam. Tidak ada syarat agar bai’atnya mengikat leher seorang Muslim ini ataupun itu, maka masing-masing di antara mereka harus membai’at sendiri, atau mengerti akan bai’at tersebut begitu hal tersebut terjadi.<a title="" href="#_ftn6">[6]</a> Ini jelas terlihat dari fakta pembai’atan para Khalifah pada zaman sahabat. Ketika Khalifah telah meninggal atau terbunuh sementara tentara kaum Muslim sibuk di medan perang berhadapan dengan musuh di wilayah yang jauh, sementara kematian Khalifah sebelumnya dan pengangkatan Khalifah berikutnya belum sampai kepada mereka, kecuali setelah tenggat waktu &#8212;yang kadang lama atau sebentar, sesuai dengan kondisinya&#8212; dan kadang ada sejumlah kaum Muslim yang gugur sebagai syahid di medan perang tersebut setelah meninggalnya Khalifah, sedangkan informasi tentang orang yang menggantikannya belum sampai kepada mereka. Semua ini pernah terjadi pada zaman sahabat, dan tidak seorang pun di antara mereka ada yang berpendapat, bahwa siapa saja yang telah gugur sebagai syahid dalam tenggat waktu tersebut, maka dia layak disebut mati, sementara di atas pundaknya belum ada bai’at, dengan demikian dia mati dalam keadaan jahiliyah. Na’ûdzu billâh! Dengan dalih, karena pundaknya telah kehilangan bai’at terhadap Khalifah yang telah meninggal dunia, sementara mereka tidak sibuk melakukan bai’at terhadap Khalifah baru, karena tidak tahu akan adanya Khalifah baru. Saya tegaskan, bahwa tidak seorang sahabat pun yang pernah mengatakan demikian. Pengakuan mereka terhadap realitas seperti ini juga menunjukkan adanya ijma’ mereka bahwa kaum Muslim di wilayah yang jauh, baik sebagai pasukan perang ataupun penduduk setempat, tidak terkena taklîf untuk mengetahui imam mereka yang baru, kecuali ketika beritanya sampai kepada mereka. Dan kebalikan dari realitas ini justru merupakan objek dimana kaidah: taklîf dicabut terhadap sesuatu yang berada di luar kemampuan, itu bisa diaplikasikan.</p>
<p dir="LTR">c- Penduduk kawasan yang jauh tetap layak melakukan ketaatan kepada Khalifah, betapapun jauhnya jarak antara mereka, meski mereka juga tidak mengetahui informasi apapun tentang imam tersebut. Caranya, dengan mentaati amir yang telah diangkat oleh Khalifah, atau ditetapkan untuk memimpin mereka serta mendapat mandat untuk mengatur urusan mereka. Hal itu terlihat dengan jelas berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abû Hurayrah dari Nabi saw bahwa beliau telah bersabda:</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Siapa saja yang mentaatiku, maka dia benar-benar telah mentaati Allah, dan siapa saja yang telah melakukan maksiat terhadapku, maka dia benar-benar telah melakukan maksiat terhadap Allah. Dan, siapa saja yang mentaati seorang amirku, maka dia benar-benar telah mentaatiku, dan siapa saja yang telah melakukan maksiat terhadap amirku, maka dia benar-benar telah melakukan maksiat terhadapku.<a title="" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa mentaati Khalifah itu merupakan sesuatu yang sulit, ketika jaraknya jauh, sementara ketaatan kepadanya hukumnya fardhu; maka kalau begitu harus dilakukan pengangkatan Khalifah lain yang jaraknya dekat, sehingga ketaatan kepadanya bisa dilaksanakan. Tentu, pernyataan seperti ini tidak bisa diterima, sebab mentaati amirnya imam (Khalifah) itu sama dengan mentaati imam itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini, ketaatan kepadanya bukanlah sesuatu yang sulit. Dan, karenanya tidak bisa digunakan untuk membangun pandangan mengenai perlunya mengangkat Khalifah lain yang jaraknya dekat supaya ketaatan kepadanya bisa diwujudkan. Namun, jika terjadi, dimana ada suatu kawasan yang jaraknya jauh, kemudian karena faktor tertentu kawasan tersebut vakum dari amirnya imam, maka penduduk kawasan tersebut wajib dipimpin oleh salah seorang di antara mereka, sebagai implementasi atas kewajiban mengangkat pemimpin, yang dinyatakan dalam nash-nash yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya: Sebab, tidak boleh membiarkan kaum Muslim begitu saja tanpa ada orang yang mengatur urusan mereka. <a title="" href="#_ftn8">[8]</a> Amir yang disepakati inilah yang wajib ditaati, sebagaimana amir yang telah diangkat oleh imam, dengan adanya pengakuan atau pergantian yang dilakukan oleh imam. Bahkan, mentaatinya dianggap sebagai mentaati imam itu sendiri, meski pengakuan akan kepemimpinannya atau pengangkatan orang lain untuk menggantikannya itu belum dikeluarkan oleh imam. Fakta ini relevan dengan kandungan hadits Muslim, yang telah diriwayatkan oleh Abû Hurayrah dari Nabi saw:</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Dan, siapa saja yang mentaati seorang amir, maka dia benar-benar telah mentaatiku, dan siapa saja yang telah melakukan maksiat terhadap amir, maka dia benar-benar telah melakukan maksiat terhadapku.<a title="" href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Kata amir dalam nash tersebut bisa berlaku untuk orang yang telah diangkat oleh imam, juga bisa berlaku untuk amir sementara yang disepakati oleh khalayak, sampai imam mengakui atau menggantinya. Nash ini menyatakan ketaatan kepada amir ini juga merupakan ketaatan kepada imam itu sendiri. Lalu, apakah setelah semuanya ini masih bisa dikatakan bahwa perintah terhadap kaum Muslim di wilayah yang jauh agar mentaati imam merupakan taklîf terhadap sesuatu yang berada di luar kemampuannya?</p>
<p dir="LTR">Inilah yang kami pandang perlu dalam mengkritisi asas yang menjadi pijakan lahirnya pandangan yang membolehkan adanya banyak imam, yaitu alasan bahwa status taklîf untuk mentaati imam di kawasan yang jauh merupakan taklîf terhadap sesuatu yang berada di luar kemampuan. Kami berpendapat, bahwa penerapan kaidah tersebut tidak sesuai dengan fakta empiris dan fakta syar’i. Karena itu, pandangan yang menyatakan diperbolehkannya ada banyak imam jelas tidak bisa diterima, karena ketidakabsahan asas yang menjadi pijakannya. Maka, pandangan yang benar adalah pandangan yang telah dikemukakan oleh an-Nawawi, sebagaimana pernyataan beliau:</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Para ulama’ telah sepakat, bahwa tidak diperbolehkan dua orang Khalifah diangkat pada waktu yang bersamaan, baik negeri Islam tersebut telah berkembang luas ataupun tidak&#8230;<a title="" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Sebelum kami meninggalkan pendapat as-Syawkâni yang telah kami kemukakan dan telah kami kritik, terpaksa kami harus kemukakan pengaruh psikologis yang diwariskannya di tanah Islam saat ini. Maksud saya adalah yang berkaitan dengan seruan penduduk setiap kawasan agar mentaati amir kawasan mereka saja, serta pernyataan bahwa setiap amir yang berusaha untuk menyatukan negeri tersebut dengan kekuatan fisik sebagai agresor yang berusaha merebut kekuasan pihak lain yang sah, sehingga hukumnya harus dibunuh. Demikian juga kami harus bersikap adil terhadap as-Syawkâni, serta mencegah agar pandangan yang diisyaratkannya tidak dieksploitasi untuk mengukuhkan fakta pembagian wilayah sebagaimana yang kita alami pada zaman kita sekarang.</p>
<p dir="LTR">Karenanya, kami harus katakan bahwa pendapat as-Syawkâni ini barangkali bisa menyerang sense of Islam sebagian besar kaum Muslim, yang menancapkan perasaan unifikasi dengan kuat; perasaan yang hingga kini masih terjaga, dimana Anda bisa menyaksikan dunia Islam &#8212; yang telah dipecah belah oleh imperialis menjadi banyak negara kecil&#8212; itu benar-benar akan dikembalikan oleh kaum Muslim yang telah merdeka menjadi beberapa wilayah dalam sebuah negara, yang akan diperintah oleh kepala negara dari seluruh wilayah Islam yang telah disatukan, yakni Khalifah kaum Muslim.</p>
<p dir="LTR">Demikian juga hingga kini masih terjaga, sebagaimana Anda bisa menyaksikan umat Islam yang telah dikerat-kerat oleh imperialis menjadi sejumlah bangsa, besar dan kecil, ada yang saling tidak mengenal dan ada yang saling kenal. Semua itu dilebur oleh kaum Muslim yang telah merdeka dalam sebuah wadah umat Islam. Di sanalah mereka akan menjadi satu rakyat yang bernaung di bawah satu negara, yang mengusung apa yang saat ini dikenal dengan istilah satu kewarganegaraan.</p>
<p dir="LTR">Saya tegaskan, barangkali pandangan as-Syawkâni di atas memang bisa menyerang sense of Islam, sebagaimana yang telah kami kemukakan. Namun, menjadi bagian dari sikap yang adil, jika kami harus mengatakan bahwa as-Syawkâni sebenarnya tidak mengakui adanya banyak imam, kecuali sebatas apa yang disebutnya karena faktor jauhnya jarak kawasan Islam; yang barangkali bisa diwakili dengan pernyataan beliau:</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Penduduk Cina dan India, misalnya, mereka tidak mengetahui siapa yang mempunyai otoritas kekuasaan di tanah Maroko.<a title="" href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Jika demikian, sebenarnya as-Syawkâni tidak mengakui realitas perpecahan yang kita alami saat ini, namun beliau hanya mengakui faktor jauhnya jarak antar kawasan yang berjauhan, sebagaimana yang telah kami paparkan. Yang menjadi ‘illat (alasan) dalam pengakuan ini tentu sesuai dengan ijtihad beliau, adalah faktor keterputusan informasi dari imam untuk sampai ke kawasan-kawasan yang jaraknya berjauhan, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Dan berdasarkan kaidah usul yang menyatakan:</p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Hukum itu berjalan mengikuti ‘illat-nya; ada dan tidaknya.<a title="" href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p dir="LTR"> </p>
<p dir="LTR">Kami berpendapat, bahwa pandangan as-Syawkâni tersebut tidak bisa menjadi justifikasi syara’ &#8212;sebagaimana ijtihad beliau&#8212; terhadap fakta perpecahan yang dialami oleh dunia Islam saat ini. Bahkan, beliau juga tidak pernah mengakuinya, apapun alasannya. Karena ‘illat yang digunakan untuk mengakui fakta dalam ijtihad as-Syawkâni itu telah hilang ketika berbagai sarana komunikasi modern saat ini bisa menyampaikan informasi seputar imam tadi ke seluruh kawasan di dunia Islam, bahkan secara audio visual atau siaran langsung. Maka kami kemukakan, bahwa ijtihad as-Syawkâni dan pengikutnya, Shiddîq <span style="text-decoration:underline;">H</span>asan al-Qanûji serta pendahulu mereka, Imam al-<span style="text-decoration:underline;">H</span>aramayn; sekali lagi kami tegaskan, bahwa ijtihad imam-imam ini sebenarnya tetap menyepakati konsep kesatuan Khilafah Islam yang telah dikemukakan oleh jumhur ulama’, serta unifikasi negara Islam sebagai implikasi dari pandangan tersebut, seiring dengan hilangnya ‘illat yang menjadi pijakan para penggagas pembagian otoritas kekuasan dan kebolehan adanya banyak imam, karena anugerah zaman modern yang memberikan kemajuan sarana komunikasi, dan sekaligus telah menghilangkan ‘illat tersebut. Demikianlah, pandangan fiqih Islam di atas kembali menyepakati &#8212;meski dengan ragam ijtihadnya yang mu’tabar&#8212; wajibnya kesatuan Khilafah Islam. Dengan begitu, juga sepakat terhadap unifikasi negeri Islam di bawah naungan negara Khilafah&#8230;.</p>
<p dir="LTR"> </p>
<div>
<hr align="right" size="1" width="33%" />
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> As-Syawkâni, <em>as-Sayl al-Jarrâr al-Mudaqqiq ‘alâ <span style="text-decoration:underline;">H</span>adâ’iq al-Azhâr</em>, juz IV, hal. 512.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Al-Qanûji, <em>ar-Rawdh an-Nadiyyah</em>, juz II, hal. 518.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> As-Syawkâni, <em>as-Sayl al-Jarrâr al-Mudaqqiq ‘alâ <span style="text-decoration:underline;">H</span>adâ’iq al-Azhâr</em>, juz IV, hal. 512.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Al-Qurthubi, <em>al-Jâmi’ li A<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm al-Qur’ân</em>, juz III, hal. 430; ‘Alî <span style="text-decoration:underline;">H</span>asaballah, <em>Ushûl at-Tasyrî’ al-Islâmi, </em>hal. 38.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Al-Badakhsyi, <em>Manâhij al-‘Uqûl fî Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span> Minhâj al-Ushûl</em>, juz I, hal. 170; ‘Alî <span style="text-decoration:underline;">H</span>asaballah, <em>Ushûl at-Tasyrî’ al-Islâmi, </em>hal. 401. Dalam kitab <em>Ushûl al-Fiqih</em> karya Abû Zahrah, telah dinyatakan: <em>Ketidaktahuan akan dalil akan menggugurkan </em>taklîf, <em>karena seruanya tidak mempunyai arah. </em>hal. 351. Lihat, Wahbah az-Zuhayli, <em>Ushûl al-Fiqih al-Islâmi, </em>juz I, hal. 178.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Al-Mâwardi, <em>al-A<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm as-Sulthâniyyah</em>, hal. 15.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Muslim, <em>Op. Cit.</em>, hadits no. 1835, juz III, hal. 1466.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> <em>As-Siyar al-Kabîr wa Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span>uh[u]</em>, juz II, hal. 803.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> Muslim, <em>Op. Cit.</em>, hadits no. 1835, juz III, hal. 1466.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a> An-Nawawi, <em>Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span>, </em>juz VIII, hal. 40.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a> As-Syawkâni, <em>as-Sayl al-Jarrâr al-Mudaqqiq ‘alâ <span style="text-decoration:underline;">H</span>adâ’iq al-Azhâr</em>, juz IV, hal. 512.</p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a> Mu<span style="text-decoration:underline;">h</span>ammad Zakariya al-Bardisi, <em>Ushûl al-Fiqh</em>, hal. 268.</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/249/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=249&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/31/bolehkah-ada-lebih-dari-satu-imam-bagi-umat-islam-mendiskusikan-pandangan-imam-asy-syaukani/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Asal-usul Bangsa Indonesia</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/29/memahami-pengertian-bangsa-indonesia/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/29/memahami-pengertian-bangsa-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 23:40:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[kebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalis]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[nkri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=217</guid>
		<description><![CDATA[Bangsa Indonesia : Benar-benar Alami ataukah Hasil Rekayasa? Daniele Conversi mengatakan, &#8220;Nasionalisme mengasumsikan bahwa dunia secara alami terbagi-bagi menjadi entitas-entitas yang berbeda yang disebut bangsa, maka dari itu, nasionalisme merupakan suatu proses kategorisasi sosial, dalam menentukan mana yang tergolong &#8220;diri-sendiri&#8221; (self) dan mana yang tergolong &#8220;yang lain&#8221; (other)&#8221;[1]. Jika kita mengingat salah satu kalimat yang&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/29/memahami-pengertian-bangsa-indonesia/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=217&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>Bangsa Indonesia : Benar-benar Alami ataukah Hasil Rekayasa?</strong></p>
</div>
<p style="text-align:justify;">Daniele Conversi mengatakan, &#8220;Nasionalisme mengasumsikan bahwa dunia secara alami terbagi-bagi menjadi entitas-entitas yang berbeda yang disebut bangsa, maka dari itu, nasionalisme merupakan suatu proses kategorisasi sosial, dalam menentukan mana yang tergolong &#8220;diri-sendiri&#8221; (<em>self</em>) dan mana yang tergolong &#8220;yang lain&#8221; (<em>other</em>)&#8221;<a title="" href="#_ftn1">[1]</a>. Jika kita mengingat salah satu kalimat yang diikrarkan oleh beberapa gelintir orang pada Konges Pemuda ke-2 yang berbunyi &#8220;berbangsa satu Bangsa Indonesia&#8221;, maka sewaktu SD kita seolah tersihir, alam bawah sadar kita menerimanya identitas kebangsaan itu sebagai suatu hal yang benar dengan sendirinya (<em>self-evidence</em>), yang kontingen (tidak butuh alasan), yang alami. Kita yakin bahwa ke-Indonesia-an kita itu merupakan suatu hal yang datang dari <em>sono-</em>nya (<em>given</em>), suatu takdir politik yang tak perlu dipertanyakan apalagi digugat. Dan karenanya, kita harus setia kepada negara Indonesia, kesetiaan ini merupakan panggilan takdir politik kita sebagai bangsa. Inilah nasionalisme, yang oleh Ernest Gellner didefinisikan sebagai, <em>&#8220;prinsip politik yang pada intinya berpendirian bahwa unit politik dan unit kebangsaan haruslah kongruen&#8221;</em>. <a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Tapi, pernahkah kita coba mengkritisi alam fikiran kita, dan bertanya, atas dasar apa kita &#8220;diklasifikasikan&#8221; menjadi satu jenis manusia yang disebut bangsa Indonesia; dan atas dasar apa pula mereka –orang selain kita &#8211; diklasifikasikan menjadi bangsa yang lain, entah Malaysia atau pun Papua New Guinea?</p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin terbesit di pikiran anda, &#8220;<em>oh itu karena kita berasal dari asal-usul dan etnisitas yang sama, yang berasal dari leluhur bangsa Indonesia</em>&#8220;. Maka dengan mudah keraguan akan menggoyang fikiran anda itu. Sebab, jika sekilas saja anda melihat etnis-etnis yang ada, maka anda tidak akan yakin kalau -secara asal-usul- orang Riau lebih dekat dengan orang Papua dari pada dengan orang Malaysia. Kenyataannya, orang Riau dan Malaysia sama-sama orang Melayu sedangkan orang papua lebih dekat dengan bangsa Aborigin.<span id="more-217"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin anda akan beralih, &#8220;<em>oh kita benar-benar sebangsa karena memiliki bahasa yang sama, yakni Bahasa Indonesia</em>&#8220;. Maka, keyakinan anda itu akan pudar ketika masuk ke pelosok-pelosok negeri dan menemukan penduduk asli dari kalangan kaum tua (yang tidak sekolah) yang kebanyakan dari mereka tidak mampu berbahasa Indonesia. Itu menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia bukan bahasa asli sebagaian besar suku-suku yang digolongkan ke dalam Bangsa indonesia. Bahasa Indonesia menjadi populer setelah menjadi bahasa resmi, bahasa pemerintahan, bahasa birokrasi, bahasa pendidikan, dan bahasa media masa terutama radio dan televisi. Jadi dengan pembuktian sederhana saja kita bisa mengetahui bahwa kesatuan bahasa kita justru muncul belakangan setelah Bangsa Indonesia dibuat dan diresmikan menjadi negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi anda mungkin bisa lari ke alasan lain, &#8220;<em>oh itu karena kita tinggal di wilayah yang sama, yakni wilayah yang disebut Indonesia</em>&#8220;. Benar, wilayah kita dari Sabang sampai Merouke memang relatif berdekatan (berjajar). Tapi, apakah sebenarnya wilayah geografis yang disebut Indonesia itu? Apa saja yang menjadi batasan geografisnya yang alami? Justru kalau kita bicara soal kesatuan wilayah geografis, bukankah propinsi-propinsi di kalimantan lebih menyatu dengan Malaysia dan Brunei dari pada dengan Pulau Jawa? Bukankah tanah Papua lebih menyatu dengan Papua New Guinea dari pada dengan Sumatera? Bukankah Aceh lebih dekat dengan Malaysia daripada dengan Bali? Bukankah pulau-pulau di Utara Sulawesi lebih dekat dengan Filiphina dari pada dengan Jawa? Jadi, wilayah geografis alami yang disebut Indonesia itu sebenarnya tidak ada, karena secara geografis Kalimantan bersatu dengan Malaysia, NTT bersatu dengan Timor Leste, Papua bersatu dengan Papua New Guinea. Yang ada sebenarnya adalah wilayah politik, yakni wilayah yang tidak dicirikan dan dipagari oleh barier (pembatas) alam, melainkan bentangan yang dibatasi secara imajener, ditentukan oleh proses politik yang terjadi. Dengan demikian, argumentasi kesamaan wilayah geografis tampak masih meragukan dan membingungkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin anda akan mengatakan, &#8220;<em>Kita adalah bangsa Indonesia karena kita memiliki kultur alias budaya yang sama, budaya Indonesia</em>&#8220;. Alasan ini sangat jelas salahnya. Karena dalam kenyataannya, apa yang secara konvensional dan politis disebut sebagai Indonesia itu terdiri dari banyak suku dan masing-masing suku memiliki kultur yang sangat berbeda satu sama lain. Silahkan bandingkan kultur Aceh dengan kultur Bali, kultur Jawa dengan Kultur Dayak, kultur Toraja dengan Kultur Madura, kultur Melayu dengan kultur Papua, dst. Sangat luar biasa naif sekali jika ada yang mengatakan bahwa kultur-kultur itu saling berdekatan karena satu bangsa. Jadi masalah kultur juga tidak dapat menjelaskan kenapa kita disatukan menjadi satu bangsa.</p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin jurus terakhir yang bisa anda keluarkan adalah kesamaan kesejarahan. Tapi, masih ada keraguan yang akan menyergap anda. Sejarah itu panjang dan berubah-ubah. Sejarah periode mana yang bisa menjadi justifikasi kesatuan kebangsaan kita? Jika legitimasinya adalah soal sejarah, maka orang Ternate bisa punya alasan untuk menjadi bangsa sendiri, karena sejarah besar kerajaan mereka yang tak terlupakan. Begitu pula orang Jogja, mereka bisa mengklaim menjadi bangsa sendiri karena ingatan mereka tentang Kerajaan Mataram Islam yang masih sangat hangat. Tak heran, jika anda pergi ke Jogja pada tahun 2010/2011, anda akan menemukan spanduk-spanduk bernada tegas : &#8220;<em>bergabung bukan berarti melebur</em>&#8220;. Maksudnya, bergabung dengan Indonesia bukan berarti identitas kesejarahan mereka sebagai Kerajaan Mataram harus dihilangkan sehingga dianggap sama dengan daerah lain. Ini menyangkut tuntutan sebagian besar masyarakat Jogja terhadap keistimewaan daerah mereka, yang sekarang menjadi bagian Indonesia karena keputusan politik Sri Sultan HB IX yang menggabungkan negara-kerajaannya ke dalam Negara Indonesia. Bahkan sebenarnya, kerajaan yang serupa dengan Mataram itu bertebaran di mana-mana. Jika masing-masing ingin menjadikan sejarah sebagai alat untuk melegitimasi kedaulatan &#8220;bangsa&#8221;nya, maka Indonesia hanya akan tinggal sejarah.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, saya tidak memungkiri bahwa dalam kenyataannya, sejarah inilah yang sebenarnya membentuk Bangsa Indonesia. Hanya saja, sejarah yang dimaksud adalah sejarah kolonialisme abad 19, bukan sejarah masa silam yang jauh. Yang namanya Indonesia bukanlah kesatuan berdasarkan etnis, budaya, bahasa, atau pun faktor geografis. Bukan pula berdasarkan sejarah yang jauh dari masa silam. Tapi, Indonesia adalah gabungan daerah-daerah dan pulau-pulau yang menjadi bekas jajahan Belanda di sebuah kepulauan di Asia Tenggara. Tepatnya, Indonesia adalah bekas wilayah Hindia-Belanda. Bangsa Indonesia lahir dari perasaan senasib dalam penjajahan Belanda, yang memunculkan semangat untuk merdeka menjadi suatu &#8220;bangsa sendiri&#8221; yang bebas. Ini yang secara luas disebut dengan semangat pembebasan nasional (<em>national liberation</em>)<a title="" href="#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Ini bisa menjelaskan kenapa wilayah Indonesia mencakup daerah-daerah yang disinggahi oleh beragam etnis dan secara geografis tidak menyatu, dengan pola yang tidak mengikuti barier alam yang ada, sehingga sulit disebut sebagai satu bangsa dalam kacamata seorang primordialis. Indonesia meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua Barat, dll. Itu karena semuanya merupakan wilayah Hindia-Belanda. Ini juga bisa menjelaskan kenapa wilayah yang menyatu atau berdekatan decara geografis justru tidak masuk wilayah Indonesia.  Kalimantan bagian utara tidak masuk wilayah Indonesia karena wilayah itu bukan jajahan Belanda, melainkan jajahan Inggris (meski pembagian itu membawa konsekuensi terpisahnya suku bangsa Melayu ke dalam dua bangsa yang berbeda). Papua bagian Timur tidak dianggap Indonesia, karena wilayah itu bukan jajahan Belanda, melainkan jajahan Portugis (sehingga bangsa di Papua juga terpisah menjadi dua karena penjajahan).</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah. Keindonesiaan kita ternyata bukan identitas yang <em>given </em>dari<em> </em>langit, bukan pula suatu identitas alami. KeIndonesiaan kita ternyata merupakan identitas artifisial (buatan), hasil rekayasa politik, warisan kolonial Belanda. Apa yang saya katakan itu sesuai dengan penelaahan Anthony D. Smith, sosiolog yang konsen dalam studi tentang kebangsaan dan nasionalisme, bahwa indonesia merupakan salah satu bangsa yang karakter dan batas-batasnya ditentukan oleh negara kolonial<a title="" href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada baiknya kita juga menyimak perkataan Benedict Anderson tentang Indonesia dalam <em>Imaged Comunities</em>-nya. Dia mengatakan: &#8220;<em>Kasus Indonesia memberikan gambaran kerumitan dari proses tersebut (pengaruh kolonialisme terhadap pembentukan negara-bangsa -pent) dengan cara yang mengesankan, bukan hanya karena ukurannya yang luas, populasinya yang besar (bahkan pada masa kolonial), fragmentasi geografis (sekitar 3.000 pulau), keragaman agama (Islam, Buda, Katolik, Protestan, Hindu dan animisme), dan juga perbedaan etno-linguistiknya (lebih dari 100 kelompok berbeda); lebih dari itu, sebagaimana ditunjukkan oleh namanya -yang merupakan campuran pseudo-hellenic- (maksudnya nama indo-nesia -pent), bentangannya sama-sekali tidak memiliki hubungan dengan faktor-faktor sebelum penjajahan; sebaliknya, tapal-tapal batasnya merupakan warisan dari penaklukan Belanda yang terakhir, paling tidak sebelum invasi brutal yang dilakukan oleh Jendral Soeharto ke bekas jajahan Portugis -Timor Timur</em>&#8220;<a title="" href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dia juga mengungkapkan keganjilan yang menyeruak ketika mengamati hubungan antara penduduk Sumatera, Semenanjung Malaka dan Ambon. Dia mengatakan, &#8220;<em>Sebagian penduduk di pesisir pantai timur Sumatera yang berseberangan dengan Semenanjung Malaka bukan hanya secara fisik dekat dengan masyarakat Pesisir Barat Semenanjung Malaka, tapi mereka juga punya hubungan etnis, dapat memahami bahasa satu dengan lainnya, dan seterusnya. Orang-orang Sumatera tidak memiliki kesamaan bahasa-ibu, etnisitas maupun agama dengan penduduk Ambon yang tinggal di sebuah pulau ribuan mil jaraknya ke arah timur. Namun selama kurang dari satu abad ini, mereka mulai menganggap orang-orang Ambon sebagai saudara se-Indonesia sedangkan orang Malaysia mereka anggap sebagai orang asing</em>&#8220;.<a title="" href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dia juga mengatakan, &#8220;<em>Presiden Soekarno selalu bicara dengan penuh keyakinan mengenai 350 tahun masa penjajahan yang diderita oleh &#8220;Indonesia&#8221;nya. Meskipun sebenarnya konsep &#8220;Indonesia&#8221; merupakan penemuan Abad ke-20. Dan sebagian besar wilayah yang sekarang disebut Indonesia itu baru ditaklukkan Belanda pada rentang waktu antara 1850 – 1910</em>&#8220;.<a title="" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Jadi jelas, apa yang diklaim sebagai bangsa Indonesia sebenarnya merupakan fenomena modern, hasil kreasi-politik manusia. Batas-batasnya lebih ditentukan oleh jangkuan kolonial Belanda daripada ditentukan oleh keberadaan sebuah bangsa alami dalam kacamata primordialisme. Artinya, bangsa Indonesia sebenarnya tidak pernah ada sebelum berakhirnya penjajahan Belanda. Dari bekas wilayah Hindia-Belanda itulah belakangan berdiri  sebuah &#8220;bangsa&#8221; baru yang bernama Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kesimpulan. </strong>Terkait dengan ke-bangsaindonesia-an kita, dapat disimpulkan bahwa: <strong>Satu</strong>, apa yang sekarang disebut Bangsa Indonesia itu belum benar-benar ada sebelum penjajahan Belanda usai. <strong>Dua</strong>, kita digolongkan sebagai bangsa Indonesia karena kita tinggal di wilayah bekas jajahan Belanda. <strong>Tiga</strong>, orang yang tinggal di semenanjung Melayu dan Kalimantan bagian utara bukan saudara sebangsa kita karena wilayah yang mereka tinggali tidak dijajah Belanda, melainkan di wilayah yang dijajah oleh Inggris. Begitu pula orang Mindanau, bukan tergolong &#8220;kita&#8221; karena mereka dijajah Spanyol.</p>
<p style="text-align:justify;">Dapat disimpulkan juga bahwa kebangsaan kita ternyata suatu hal yang imaginer, diklaim berdasarkan suatu hal yang ilusif dan manipulatif. Jika demikian, apakah kita masih perlu mempertahankan faham kebangsaan yang tidak lain hanyalah kebanggaan terhadap warisan kolonial itu? Fatalnya, klasifikasi imajiner dan ilusif ini seringkali membawa konsekuensi yang sangat penting, yakni tertanamnya persepsi &#8220;mana kita dan mana mereka&#8221;, &#8220;mana kawan dan mana lawan&#8221;. Tak heran, Malaysia dan Indonesia sering mengalami ketegangan karena masalah tapal batas dan rebutan kebudayaan. Padahal, keduanya mungkin tidak akan terpisah menjadi Malaysia dan Indonesia jika tanpa kedatangan penjajah Belanda dan Inggris. Jadi jelas, kebangsaan kita bukan suatu hal yang alami, tapi artifisial.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Seruan. </strong>Akhirnya, kami tawarkan ikatan yang lebih baik dan lebih konkret, bukan sekedar kesamaan riwayat penjajahan, tapi ikatan atas dasar kesamaan yang haqiqi, kesamaan aqidah (Islam), kesamaan <em>Ilaah</em>/sesembahan (Allah Ta&#8217;ala), kesamaan panutan (Muhammad saw), kesamaan dustur (Al Qur&#8217;an dan As Sunnah), kesamaan saudara (orang-orang yang beriman), kesamaan musuh (kekufuran dan kemaksiyatan), kesamaan misi hidup (mengabdi kepada Allah), kesamaan jalan hidup (syariah Islam), dan kesamaan cita-cita sejati (mencapai hidup yang diridhoi Allah, menggapai surga Allah). Inilah dasar dari persaudaraan sejati, ikatan tali (agama) Allah yang kokoh. Inilah &#8220;kita&#8221;, dan orang yang tidak memiliki kesamaan itu maka mereka adalah &#8220;mereka&#8221;. Alangkah indahnya jika &#8220;kita-kita&#8221; yang memiliki kesamaan dan persaudaraan sejati itu bersatu, terhimpun dalam satu kepemimpinan, terkumpul dalam satu Institusi: Khilafah Islamiyah, yang akan melindungi semua saudara, menghadapi semua musuh kita, dan menegakkan syariat Islam. Ya Allah, satukanlah hati kami, satukanlah kekuatan kami!</p>
<p style="text-align:justify;" align="right">[Titok Priastomo, 28-29/12/11]</p>
<div style="text-align:justify;">
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Daniele Conversi, <em>Reassessing Curren Theories of Nationalism: Nationalism as Boundary Maintenance and Creation, </em>Jurnal <em>Nationalism and Ethnic politics, </em>Vol.I, No.I (1995), hlm 81</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Ernest Gellner, <em>Nations and Nationalism </em>(Oxford: Basil Blackwell, 1983), hlm. 1</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> Eric J. Habsbowm, <em>Nations and Nationalism Since 1780: Programe, Myth, reality</em> (Cambridge: Cambridge University Press, 2000), hlmn. 136</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Anthony D. Smith, <em>National Identity </em>(London: Pinguin Books, 1991), hlmn. 106</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Benedict Anderson, <em>Imaged Comunities Reflection on The Origin and Spread of Nationalism</em> (London, New York: Verso, 1991),  hlmn. 120. Buku Anderson ini dicetak pertama kali tahun 1983, sebelum Timor Timur lepas dari Indonesia, menjadi Timor Leste. Maka, dengan lepasnya Timor Timur, wilayah Indonesia benar-benar ditentukan oleh tapal batas penjajahan Belanda yang terakhir.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Benedict Anderson, <em>Imaged Comunities Reflection on The Origin and Spread of Nationalism</em> (London, New York: Verso, 1991),  hlmn. 120-121</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Benedict Anderson, <em>ibid, </em>hlmn. 11 (catatan kaki nmr 4)</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/217/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/217/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=217&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/29/memahami-pengertian-bangsa-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sikap Seorang Muslim Terhadap Banyaknya Wanita Yang Menampakkan Aurat di Tempat-tempat Umum</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/sikap-seorang-muslim-terhadap-banyaknya-wanita-yang-menampakkan-aurat-di-tempat-tempat-umum/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/sikap-seorang-muslim-terhadap-banyaknya-wanita-yang-menampakkan-aurat-di-tempat-tempat-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 07:58:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[aurat]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=211</guid>
		<description><![CDATA[Sikap Seorang Muslim Terhadap Banyaknya Wanita Yang Menampakkan Aurat di Tempat-tempat Umum   Melihat aurat wanita asing itu haram secara mutlak. Lantas bagaimana kita mensikapi tempat-tempat umum di sekitar kita yang penuh dengan aurat wanita asing? Berikut ini adalah penjelasan yang diberikan oleh Al Marhum Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, terkait dengan masalah&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/sikap-seorang-muslim-terhadap-banyaknya-wanita-yang-menampakkan-aurat-di-tempat-tempat-umum/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=211&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;" dir="LTR" align="center"><strong>Sikap Seorang Muslim Terhadap Banyaknya Wanita Yang Menampakkan Aurat di Tempat-tempat Umum</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR" align="center"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Melihat aurat wanita asing itu haram secara mutlak. Lantas bagaimana kita mensikapi tempat-tempat umum di sekitar kita yang penuh dengan aurat wanita asing? Berikut ini adalah penjelasan yang diberikan oleh Al Marhum Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, terkait dengan masalah ini. Beliau berkata:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">&#8220;&#8230; Sejak peradaban Barat menyerang kita dan negeri-negeri kaum Muslim diperintah dengan aturan-aturan (sistem) kufur, para wanita non-Muslim akhirnya keluar dari rumahnya dalam keadaan nyaris telanjang: tersingkap dada, punggung, rambut, lengan, atau betis mereka. Akhirnya sebagian dari wanita Muslimah pun meniru wanita-wanita non Muslim itu. Sebagian dari wanita Muslimah itu pun akhirnya keluar rumah menuju pasar dalam keadaan seperti itu. Pada akhirnya, orang tidak bisa lagi membedakan wanita Muslimah dari wanita non-Muslim, sementara wanita itu sedang berjalan di pasar-pasar atau sedang berdiri di toko melakukan tawar-menawar dalam suatu jual beli. Kaum pria Muslim yang hidup di kota-kota tersebut dengan keindividualannya saat ini tidak mampu untuk mengenyahkan kemungkaran semacam itu. Mereka bahkan tidak mampu lagi hidup di kota-kota itu tanpa melihat aurat wanita. Hal itu karena karakter kehidupan yang mereka jalani dan bentuk (konfigurasi) bangunan yang mereka tinggali meniscayakan kaum pria untuk memandang aurat wanita. Tidak seorang pria pun yang bisa menjaga diri untuk tidak memandang aurat wanita; entah itu lengan, dada, punggung, betis atau rambut mereka. Tidak seorang pria pun yang mampu menjaga dirinya dari hal itu bagaimanapun ia berusaha melakukannya, kecuali pada saat ia duduk-duduk di dalam rumahnya dan tidak keluar rumah. Padahal, sama sekali tidak mungkin pria itu terus-menerus tinggal di dalam rumahnya. Hal itu karena ia sudah pasti perlu melakukan interaksi dengan orang lain; baik dalam aktivitas jual-beli, sewa menyewa, bekerja, dan aktivitas lainnya yang termasuk sesuatu yang urgen (dharûrî) bagi kehidupannya. Padahal, mereka tidak mampu melakukan berbagai aktivitas semacam itu di tempat yang terus terjaga dari pandangan terhadap aurat-aurat para wanita itu. Sementara di sisi lain, haramnya memandang aurat wanita itu sudah demikian jelas di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Jika demikian, lalu apa yang harus dilakukan?<span id="more-211"></span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Jalan keluar dari masalah terjadi dalam dua kondisi: Kondisi pertama, pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja). Dalam hal ini pandangan pertama dimaafkan. Namun seorang pria wajib untuk tidak mengulanginya dengan padangan kedua. Hal itu sesuai hadits yang telah diriwayatkan dari Jarîr ibn ‘Abdillâh RA, ia berkata:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">“<em>Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja). Maka Beliau menyuruhku untuk memalingkan pandanganku</em>.” (HR Muslim)</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Dan dari ‘Alî ibn Abî Thâlib RA, ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda kepadaku:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">“<em>Janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukanlah untukmu</em>” (HR Ahmad, dari jalur Buraidah)</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Kondisi kedua, bercakap-cakap dengan wanita yang tersingkap (tampak) rambut, kedua lengan, atau bagian aurat lain yang biasa ditampakkan. Dalam keadaan seperti ini, seorang pria wajib memalingkan pandangannya dari wanita tersebut dan wajib menundukkan pandangan dari melihat wanita itu. Hal itu sesuai hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhârî dari Abdullâh ibn ’Abbâs RA, ia berkata:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">&#8220;<em>Suatu ketika, al-Fadhl ibn ‘Abbâs membonceng Nabi SAW, lalu datang seorang wanita dari Khats‘am. Al-Fadhl lantas memandang wanita itu dan wanita itu pun memandangnya. Maka Rasulullah memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain</em>&#8220;.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Allah SWT juga berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">“<em>Katakanlah kepada laki-Iaki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya</em>.” (TQS an-Nûr [24]: 30)</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Makna <em>ghadhdh al-bashar</em> (menahan pandangan) adalah khafadhahu (menundukkan pandangan).</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Dengan demikian, solusi praktis atas persoalan ini adalah pria menundukkan pandangannya, seraya terus melakukan aktivitas yang sedang ia lakukan, baik membicarakan sesuatu yang penting dengan seorang wanita, naik kendaraan, duduk di balkon karena kegerahan, atau aktivitas lainnya. Keperluan-keperluan itu merupakan keniscayaan kehidupan umum bagi seorang pria. Ia tidak mungkin menghindarinya. Pada saat yang sama, ia pun tidak mampu menolak bencana tersingkapnya aurat-aurat wanita. Maka, ia harus menundukkan pandangannya dalam rangka melaksanakan perintah Allah yang dinyatakan dalam ayat di atas. Ia tidak boleh sama sekali melakukan hal lain selain menundukkan pandangan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Dalam konteks ini, tidak bisa dikatakan bahwa hal itu sudah menjadi bencana yang merata sulit untuk dihindari. Prinsip seperti ini jelas bertentangan dengan syara’. Sesuatu yang haram tidak bisa berubah menjadi halal hanya karena telah menjadi bencana yang merata. Begitu pula sebaliknya, sesuatu yang halal tidak bisa menjadi haram hanya karena telah meratanya bencana yang ada. Juga tidak bisa dikatakan bahwa mereka adalah wanita kafir yang bisa diperlakukan sama seperti para budak, sehingga aurat mereka sama dengan aurat para budak. Tidak bisa dikatakan demikian karena hadits yang ada datang bersifat umum mencakup semua wanita. Hadits itu tidak mengatakan “wanita Muslimah”. Rasulullah SAW bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"> “<em>Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan</em>.” (HR Abû Dâwud)</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Hadits ini secara gamblang menyatakan haramnya memandang wanita, baik wanita Muslimah ataupun wanita non-Muslimah. Hadits di atas berlaku umum dalam seluruh keadaan, termasuk dalam kondisi di atas. Dalam konteks ini, wanita kafir tidak bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan budak wanita, karena tidak ada sesuatu pun yang dapat dianalogikan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR">Berdasarkan paparan di atas, siapa saja yang berkunjung ke rumah orang lain, sementara di dalamnya terdapat wanita yang bukan mahram-nya, ia wajib menundukkan pandangannya dari memandang lebih dari wajah dan kedua telapak tangan wanita itu. Begitu pula, mereka yang hidup di suatu wilayah dan terpaksa harus hidup di tengahtengah masyarakat atau berinteraksi dengan wanita-wanita kafir yang menampakkan aurat mereka, seperti membeli sesuatu dari mereka, membicarakan sesuatu yang penting dengan mereka, bekerja kepada mereka, mempekerjakan mereka, atau menjual sesuatu kepada mereka, atau aktivitas lainnya, maka wajib bagi para pria menundukkan pandangan mereka pada saat melakukan semua itu. Mereka harus membatasi aktivitas mereka sebatas kadar yang mereka perlukan dan yang memang harus (terpaksa) mereka lakukan..&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR" align="right">[Diambil dari kitab An Nidhom Al Ijtima'iy halaman 50 – 52]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/211/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=211&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/sikap-seorang-muslim-terhadap-banyaknya-wanita-yang-menampakkan-aurat-di-tempat-tempat-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Meyakini (mengimani) bahwa Khilafah Akan Berdiri: benar atau salah?</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/meyakini-mengimani-bahwa-khilafah-akan-berdiri-benar-atau-salah/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/meyakini-mengimani-bahwa-khilafah-akan-berdiri-benar-atau-salah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 07:50:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=207</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Al Khilafah Pasti Akan Berdiri?    Asy Syaikh Mahmuud bin AbduLathif bin Mahmuud (‘Uwaidhoh) ditanya mengenai sikap sebagian kaum muslimin yang meyakini bahwa Al Khilafah akan berdiri, apakah keyakinan itu benar, dan apakah khilafah itu benar-benar kan berdiri, maka beliau menjawab:[1] Pernyataan bahwa Al Khilafah akan berdiri itu merupakan pernyataan yang shohih, hal tersebut&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/meyakini-mengimani-bahwa-khilafah-akan-berdiri-benar-atau-salah/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=207&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><span style="color:#000000;"><strong>Apakah Al Khilafah Pasti Akan Berdiri?</strong></span></p>
<p align="center"><span style="color:#000000;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;"> Asy Syaikh Mahmuud bin AbduLathif bin Mahmuud (‘Uwaidhoh) ditanya mengenai sikap sebagian kaum muslimin yang meyakini bahwa Al Khilafah akan berdiri, apakah keyakinan itu benar, dan apakah khilafah itu benar-benar kan berdiri, maka beliau menjawab:<a href="http://titok.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span style="color:#000000;">[1]</span></a></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Pernyataan bahwa Al Khilafah akan berdiri itu merupakan pernyataan yang shohih, hal tersebut didasari oleh hadits nabi yang banyak jumlahnya. Sedangkan seluruh hadits tersebut memiliki kualitas shohih mau pun hasan. Namun demikian, tidak terdapat hadits mutawatir yang mengenai hal ini, maka dari itu, masalah ini tidak boleh dii’tiqodkan. Maka pernyataan bahwa kaum muslimin beri’tiqod mengenai akan berdirinya Al Khilafah merupakan pernyataan yang tidak tepat. Karena i’tiqod itu tidak bisa terwujud kecuali atas dasar ayat Al Qur’an atau hadits mutawatir. Maka tidak boleh mengi’tiqodkan berdirinya Al Khilafah. Yang bisa dilakukan adalah mempercayainya dengan bentuk pembenaran yang tidak sampai pada tasdiqul jazm (pembenaran pasti). Maka kita katakan bahwa Al Khilafah akan berdiri dengan ijin Allah. Dan hadits-hadits yang menunjukkannya antara lain:</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Dari Tsauban radlyallaahu ‘anhu berkata, bersabda rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam, “<em>Sesungguhnya Allah mengumpulkan bumi untukku sehingga aku bisa melihat sisi timur hingga sisi baratnya, dan sesungguhnya umatku akan mendatangkan kekuasaannya ke seluruh wilayah yang ditunjukkan kepadaku</em>“, diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Perkataan, “dan sesungguhnya umatku akan mendatangkan kekuasaannya ke seluruh wilayah yang ditunjukkan kepadaku”, belum terjadi sampai hari ini. Jika demikian, penguasaan kaum muslimin atas belahan bumi timur dan barat tentu akan terjadi pada masa yang akan datang, hal ini merupakan isyarat akan berdirinya sebuah negara kaum muslimin pada masalah yang akan datang yang akan menaklukkan belahan bumi bagian timur dan barat. </span><span id="more-207"></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Dari Ibnu ‘Ummar radlyallaahu ‘anhuma berkata, aku mendengar rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “<em>Apabila kalian melakukan jual beli dengan jual-beli ‘iinah, memegang ekor-ekor sapi, serta merasa puas dengan hasil pertanian kalian, dan kemudian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian, dimana tiada sesuatu pun yang dapat menghilangkannya sampai kalian kembali kepada agama kalian</em>” (Abu Dawud).</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Sabda beliau, “sampai kalian kembali kepada agama kalian” maknanya adalah sampai kalian mau kembali mengamalkannya dan menjadikannya sebagai hukum yang mengatur seluruh sisi kehidupan kalian. Maka hal ini merupakan berita gembira dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya kaum muslimin akan kembali kepada agama mereka setelah mereka meninggalkannya.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Dari Abu Qobil berkata, “<em>kami bersama Abdullah bin Amr Bin Ash radlyallaahu ‘anhuma dan bertanya kepada beliau kota manakah yang akan ditaklukkan lebih dahulu, apakah Konstantinopel atau Roma? Maka Abdullah bin Amr ra menunjukkan sebuah kotak yang berhias kemudian beliau mengeluarkan sebuah kitab dari kotak tersebut, dan berkata, “kami berada disekitar rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam, aku mencatat ketika ditanyakan kepada beliau mana di antara dua kota yang akan ditaklukkan terlebih dahulu, Konstantinopel ataukah Roma? Maka rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kotanya Heraklius akan ditaklukkan terlebih dahulu, yaitu Konstantinopel</em>” (ririwayatkan oleh Ahmad).</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Sabda rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya mengenai penaklukan kota Konstantinopel dan Roma, yang sekarang menjadi Ibu Kota Itali, samasekali tidak menafikkan penaklukan Roma, namun beliau hanya mengatakan bahwa Konstantinopel akan ditaklukkan lebih dulu. Ini merupakan dalil bahwa Roma akan ditaklukkan pada suatu masa setelah penaklukan Konstantinopel. Padahal Roma belum juga ditaklukkan oleh kaum muslimin sampai hari ini. Maka dari ini, di dalam hadits ini terdapat pemberitaan bahwa suatu saat nanti kaum muslimin akan menaklukkan Ibu Kota Italia. Dan tidaklah terbayangkan bagaimana kaum muslimin bisa menaklukkan Roma sebelum kembalinya Al Khilafah yang akan mengobarkan jihad di jalan Allah dan menaklukkan berbagai negeri.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Dari Nu’man bin Basyir dan Hudzaifah radlyallaahu ‘anhuma, berkata, telah bersabda rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam, “<em>Kenabian akan terjadi di antara kalian selama yang dikehendaki oleh Allah, kemudian Allah akan menghapusnya apabila menghendaki, kemudian akan ada khilafah di atas manhaj kenabian, kemudian ia akan ada selama Allah menghendaki, kemudian akan menghapusnya apabila Allah mengendaki, kemudian akan ada kekuasaan yang dzalim, ia akan ada selama Allah menghendaki, kemudian Dia akan mencabutnya ketika berkehendak untuk mencabutnya, kemudian akan muncul kekuasaan yang diktator, dia akan ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mencabutnya ketika Dia berkehendak untuk mencabutnya, kemudian akan muncul khilafah di atas manhaj kenabian, kemudian beliau diam</em>”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath Thobroni).</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> Hadits ini menjelaskan bahwa Al Khilafah kelak akan berdiri setelah runtuhnya kekuasaan yang dzalim dan otoriter. Dan bahwasannya khilafah itu akan tegak di atas manhaj kenabian. Khilafah ini disifati dengan sifat yang dimiliki oleh khilafah pada masa Khulafaaur Rasyidiin, maka dengan ijin Allah akan berdiri khilafah rasyidah. [bengkelfikrah]<br />
</span></p>
<div align="center">
<hr align="center" size="1" width="100%" />
</div>
<p><span style="color:#000000;"><a href="http://titok.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span style="color:#000000;">[1]</span></a> Masaail Fiqhiyyah Mukhtaaroh, halaman 158, pertanyaan ke-3 pada bab ke-7, masaail filhukmi wal jihaad</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/207/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=207&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/meyakini-mengimani-bahwa-khilafah-akan-berdiri-benar-atau-salah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apa itu penafsiran literal?</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/apa-itu-penafsiran-literal/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/apa-itu-penafsiran-literal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 07:29:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA['Ulumul Qur'an]]></category>
		<category><![CDATA[Fikrah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=201</guid>
		<description><![CDATA[Menafsirkan teks Al Qur&#8217;an secara literal berbahaya? Tidak terhitung orang yang sudah menyatakan bahwa penafsiran teks Al Qur&#8217;an yang cenderung literal dapat menimbulkan penyimpangan dalam agama, ekstremisme, radikalisme sampai terorisme. Sebatas itulah yang kita dengar dari mereka. Sepanjang pengetahuan saya, mereka tidak pernah secara serius menunjukkan kepada kita suatu produk karya tafsir yang menjelaskan ayat-ayat&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/apa-itu-penafsiran-literal/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=201&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;" dir="LTR"><span style="color:#800000;"><strong>Menafsirkan teks Al Qur&#8217;an secara literal berbahaya?</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Tidak terhitung orang yang sudah menyatakan bahwa penafsiran teks Al Qur&#8217;an yang cenderung literal dapat menimbulkan penyimpangan dalam agama, ekstremisme, radikalisme sampai terorisme. Sebatas itulah yang kita dengar dari mereka. Sepanjang pengetahuan saya, mereka tidak pernah secara serius menunjukkan kepada kita suatu produk karya tafsir yang menjelaskan ayat-ayat Al Qur&#8217;an secara rinci menggunakan metode tafsir yang mereka sebut &#8220;tidak literalistik&#8221;. Bahkan, mereka juga tidak menunjukkan tafsir literal -yang dikatakan bahaya itu- sebenarnya seperti apa.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Tapi yang jelas, kata literal itu berasal dari bahasa asing. Dalam sebuah kamus filsafat disebutkan: &#8220;<em>Literal meaning is the non-figurative, strict meaning an expression or sentence has in a language by virtue of the dictionary meaning of its words and the import of its syntactic constructions</em>&#8220;<a title="" href="#_ftn1"><span style="color:#800000;">[1]</span></a>. Jadi makna literal dari suatu kata atau ucapan dalam bahasa tertentu adalah makna lugasnya, yaitu pemahaman yang muncul dari makna leksikalnya dan apa yang dihasilkan dari susunan sintaksisnya. Dengan demikian, menafsirkan Al Qur&#8217;an secara literal adalah memahami Al Qur&#8217;an dengan menggunakan makna haqiqi dari kosakata-kosakata ber-Bahasa Arab yang ada di dalamnya dengan memperhatikan kedudukan kata-kata tersebut dalam kalimat -yang disusun berdasarkan tata-kalimat (sintasis) Bahasa Arab (terkait ilmu <em>nahwu</em>).<span id="more-201"></span></span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Jika demikian arti dari penafsiran literal, maka memang tidak semua kata dan kalimat di dalam Al Qur&#8217;an layak untuk ditafsirkan secara literal. Sebab, di dalam Al Qur&#8217;an yang dikehendaki kadang kala makna-makna lugas (denotatif/<em>haqiqi</em>) dan kadang makna-makna kiasan (konotatif/<em>majazi</em>). Namun demikian, secara umum, Al Qur&#8217;an merupakan ungapan-ungkapan bahasa yang tetap harus dipahami dalam kerangka kaidah-kaidah kebahasaan, dalam hal ini adalah Bahasa Arab. Artinya, memahami Al Qur&#8217;an tetap harus mengacu kepada apa yang tertulis di dalamnya secara ketat. Dengan kata lain, menafsirkan Al Qur&#8217;an adalah memahami makna yang dibawa oleh lafadz-lafadznya dan susunan lafadznya (<em>tarkib</em>) dalam kalimat yang didasarkan pada pengetahuan terhadap cara-cara pengungkapan yang digunakan oleh Bangsa Arab ditambah pengetahuan mengenai penjelasan nash-nash syara&#8217; terhadap makna dari lafadz tertentu yang dibentuk oleh syara&#8217; (seperti <em>ash sholah</em> misalnya). Inilah yang dapat kita jumpai dalam seluruh kitab tafsir para ulama. Saya curiga, inilah sebenarnya yang mereka maksud dengan tarsir literal, yakni memahami dan mengambil ibrah dari pengertian lafadz-lafadz dan makna kalimat-kalimat Al Qur&#8217;an, baik yang diungkap secara haqiqi maupun yang diungkap secara majazi, semua mereka sebut pemahaman literalistik, selama masih mengacu pada apa yang terpahami dari lafadz dan kalimat yang tertulis.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Kecurigaan saya bukan tanpa dasar. Kata literal bagi mereka hanyalah sebuah julukan yang mereka sematkan kepada tafsir-tafsir yang mengacu pada metode klasik, sedangkan mereka menghendaki &#8220;tafsir&#8221; (dalam tanda kutip) yang pemahaman dan nilai-nilai mereka, entah tafsir yang peka terhadap isu kesetaraan gender, tafsir yang progresif, tafsir yang moderat dan ungkaan-ungkapan kabur yang lain. Itulah sebabnya, tidak banyak dari mereka yang kita jumpai menghadapi tafsir-tafsir yang dikatakan litaralistik secara <em>face to face</em>. Sebaliknya, mereka hanya menganggapi tafsir ayat dengan pemahaman-pemahaman global saja tanpa mau terjun ke dalam ranah detail dan rincian. Saya ajukan contoh: surat At Taubah ayat 29</span></p>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;">قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ</span></h3>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;"> &#8221;Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk&#8221;.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Untuk menafsirkannya, saya meminjam penjelasan Ath Thobari <em>rahimahullah</em>. Beliau berkata:</span></p>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>يقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِلْمُؤْمِنِينَ بِهِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {قَاتِلُوا} أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ الْقَوْمَ {الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ} يَقُولُ : وَلاَ يُصَدِّقُونَ بِجَنَّةٍ وَلاَ نَارٍ . {وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ} يَقُولُ : وَلاَ يُطِيعُونَ اللَّهَ طَاعَةَ الْحَقِّ . يَعْنِي : أَنَّهُمْ لاَ يُطِيعُونَ طَاعَةَ أَهْلِ الإِسْلاَمِ . {مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ} وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَكُلُّ مُطِيعٍ مَلِكًا أَوْ ذَا سُلْطَانٍ ، فَهُوَ دَائِنٌ لَهُ ، يُقَالُ مِنْهُ : دَانَ فُلاَنٌ لِفُلاَنٍ فَهُوَ يَدِينُ لَهُ دِينًا ، قَالَ زُهَيْرٌ :</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>لَئِنْ حَلَلْتَ بِجَوٍّ فِي بَنِي أَسَدٍ </strong><strong>&#8230;</strong><strong> فِي دِينِ عَمْرٍو وَحَالَتْ بَيْنَنَا فَدَكُ</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَقَوْلُهُ : {مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ} يَعْنِي : الَّذِينَ أُعْطُوا كِتَابَ اللَّهِ ، وَهُمْ أَهْلُ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ . {حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ}.</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَالْجِزْيَةُ : الْفِعْلَةُ مِنْ جَزَى فُلاَنٌ فُلاَنًا مَا عَلَيْهِ : إِذَا قَضَاهُ ، يَجْزِيهِ . وَالْجِزْيَةُ مِثْلُ الْقِعْدَةِ وَالْجِلْسَةِ.</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَمَعْنَى الْكَلاَمِ : حَتَّى يُعْطُوا الْخَرَاجَ عَنْ رِقَابِهِمُ الَّذِي يَبْذُلُونَهُ لِلْمُسْلِمِينَ دَفْعًا عَنْهَا.</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَأَمَّا قَوْلُهُ : {عَنْ يَدٍ} فَإِنَّهُ يَعْنِي : مِنْ يَدِهِ إِلَى يَدِ مَنْ يَدْفَعُهُ إِلَيْهِ.</strong><strong></strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَكَذَلِكَ تَقُولُ الْعَرَبُ لِكُلِّ مُعْطٍ قَاهِرًا لَهُ شَيْئًا طَائِعًا لَهُ أَوْ كَارِهًا : أَعْطَاهُ عَنْ يَدِهِ وَعَنْ يَدٍ ، وَذَلِكَ نَظِيرُ قَوْلِهِمْ : كَلَّمْتُهُ فَمًا لِفَمٍ وَلَقِيتُهُ كِفَّةً لِكِفَّةٍ ، وَكَذَلِكَ أَعْطَيْتُهُ عَنْ يَدٍ لِيَدٍ.</strong></span></h3>
<h3 style="text-align:right;"><span style="color:#800000;"><strong>وَأَمَّا قَوْلُهُ : {وَهُمْ صَاغِرُونَ} فَإِنَّ مَعْنَاهُ : وَهُمْ أَذِلاَّءُ مَقْهُورُونَ ، يُقَالُ لِلذَّلِيلِ الْحَقِيرِ : صَاغِرٌ.</strong></span></h3>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;"><strong> </strong>Artinya:</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Allah Ta&#8217;ala berfirman kepada orang-orang mukmin dari kalangan sahabat RasuluNya saw : wahai orang-orang yang beriman <em>{perangilah oleh kalian}</em> kaum <em>{orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir}</em> berkata: dan tidak mempercayai surga dan neraka,<em> {dan tidak pula mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan rasulNya dan tidak tunduk dengan ketundukan  yang haq</em>}<em> </em>berkata: tidak menghamba kepada Allah dengan penghambaan yang benar<em>, </em>artinya: mereka tidak taat/tunduk dengan ketaatan yang dilakukan oleh pemeluk Islam {<em>dari kalangan ahli kitab</em>}<em> </em>mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Semua orang yang taat/tunduk kepada raja atau penguasa maka dia menghamba kepadanya. Tentang ini dikatakan: daana fulaanun lifulaanin fahuwa yadiinu lahu diinan<em> (sifulan tunduk kepada fulan maka dia menghamba kepadanya dengan suatu penghambaan)</em>, Zuhair berkata: <em>&#8220;sungguh jika engkau singgah di sebuah lembah di Bani Asad &#8230; di dalam penguasaan Amr (fii diini Amrin), dan telah berlalu di antara kita Fadak&#8221;.</em></span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">{<em>sampai mereka membayar jizyah</em>} dan jizyah itu menggunakan wazan <em>fi&#8217;lah</em>, berasal dari : <em>jazaa fulaanun fulaanan maa &#8216;alaihi: idzaa qodhoohu, yajziihi</em> (<em>fulan membalas si fulan apa yang menjadi kewajibannya: apabila dia melunasi (hutang)nya (dikatakan): dia membalasnya</em>), dan jizyah itu (secara morfologis –pent) serupa dengan <em>qi&#8217;dah</em> dan <em>jilsah</em>. Sedangkan makna perkataan ini adalah: sampai mereka membayar khoroj atas leher mereka yang mereka tundukkan di bawah kaum muslimin sebagai bayaran atasnya.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Adapun Firmannya: <em>&#8216;an yadin</em> (dari tangan), maka maksudnya: (jizyah yang diserahkan -pent) dari tangannya kepada tangan orang yang diserahinya. Orang Arab berkata untuk menggambarkan setiap orang yang menyerahkan sesuatu secara dipaksa baik dalam keadaan taat maupun tidak suka: &#8220;<em>a&#8217;thoohu &#8216;an yadihi wa &#8216;an yadin</em>&#8221; ia menyerahkan kepadanya dari tangannya atau (ia menyerahkan kepadanya) dari tangan. Demikian juga yang setara dengan perkataan mereka: <em>&#8220;kallamtuhu fahman lifahmin, wa laqiithu kiffatan likiffatin, wa kadzaalika a&#8217;thoituhu &#8216;an yadin liyadin&#8221; </em>(aku berbicara dengannya mulut dengan mulut, aku bertemu dengannya cecara berhadap-hadapan, demikian juga aku menyerahkan kepadanya dari tangan ke tangan).</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Adapun firmanNya: (<em>sedangkan mereka orang-orang yang kecil (hina)</em>), maka sesungguhnya maknanya adalah: mereka adalah orang-orang yang hina dan dipaksa. Dikatakan kepada orang yang rendah lagi hina: <em>shooghirun&#8230;</em><a title="" href="#_ftn2"><span style="color:#800000;">[2]</span></a></span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Demikianlah penafsiran Ath Thobari terhadap ayat ini. Kita lihat, Ath Thobari mengacu kepada teks ketika menafsirkan ayat dengan menjelaskan makna-makna lafadznya dan menjelaskan makna kalimatnya sesuai pemahaman bahasa Arab yang benar, baik yang berupa hakekat lughowiyah (seperti makna <em>yadiinuuna</em>) maupun hakekat syar&#8217;iyyah (seperti makna <em>jizyah</em>), dan hakekat urfiyyah (seperti makna <em>shoghiruun</em>).</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#800000;">Sekarang, apakah ini yang disebut tafsir literal yang berbahaya itu atau bukan? Jika ya, lantas tafsir macam apa yang benar yang tidak literal itu? Adakah yang dimaksud dengan tafsir yang tidak literalistik itu menghindari pemaknaan teks kemudian berpaling kepada hawa nafsu mereka yang ini mewadahi pemahaman-pemahaman asing seperti pluralisme, toleransi, moderatisme, humanisme, feminisme dll? <em>Wallahu a&#8217;lam bish showab</em></span></p>
<hr align="right" size="1" width="33%" />
<div>
<p dir="LTR"><span style="color:#800000;"><a title="" href="#_ftnref1"><span style="color:#800000;">[1]</span></a> Robert Audy (Ed), <em>The Cambridg</em>e <em>Dictionary of Philosophy</em> (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), hlm. 545</span></p>
</div>
<div>
<p dir="LTR"><span style="color:#800000;"><a title="" href="#_ftnref2"><span style="color:#800000;">[2]</span></a> Abu Ja&#8217;far Ibnu Jarir Ath Thobari, <em>Jami&#8217;ul Bayan &#8216;an Ta&#8217;wil Aayil Qur&#8217;an </em>(Kairo: Maktabah Ibn Taimiyah, tt), hlm. 198-200</span></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/201/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/201/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=201&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/28/apa-itu-penafsiran-literal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengertian bid&#8217;ah</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/pengertian-bidah/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/pengertian-bidah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 10:16:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=195</guid>
		<description><![CDATA[Bid&#8217;ah[i] Bid&#8217;ah menurut bahasa adalah mendatangkan sesuatu tanpa berdasarkan contoh sebelumnya. Allah berfirman: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ} (الأحقاف: 9} &#8220;katakanlah: aku bukanlah yang pertama dari para rasul&#8221;. Maksudnya, aku bukanlah rasul yang pertama, akan tetapi sungguh banyak rasul pada masa lalu yang telah mendahuluiku. Sementara bid&#8217;ah menurut syariah adalah mendatangkan sesuatu yang baru&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/pengertian-bidah/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=195&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="LTR" align="center"><strong>Bid&#8217;ah<a title="" href="#_edn1"><strong>[i]</strong></a></strong></p>
<p dir="LTR" align="center">
<p dir="LTR">Bid&#8217;ah menurut bahasa adalah mendatangkan sesuatu tanpa berdasarkan contoh sebelumnya. Allah berfirman: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ} (الأحقاف: 9} <em>&#8220;katakanlah: aku bukanlah yang pertama dari para rasul&#8221;. </em>Maksudnya, aku bukanlah rasul yang pertama, akan tetapi sungguh banyak rasul pada masa lalu yang telah mendahuluiku. Sementara bid&#8217;ah menurut syariah adalah mendatangkan sesuatu yang baru dalam perkara agama tanpa didasarkan pada contoh sebelumnya. Dalam hal ini bid&#8217;ah ada dua jenis. (1) Bid&#8217;ah dalam aqidah yang kadang kala dapat menghantarkan kepada keluarnya seseorang dari Agama Islam. Contohnya seperti pembahasan mengenai sifat-sifat Allah yang dilakukan oleh segolongan ahli kalam, kepercayaan tentang ketuhanan Ali (ra) serta masalah reinkarnasi (<em>tanasukhul arwah</em>) yang dipercayai oleh kelompok sesat dari kalangan <em>Syi&#8217;ah</em> ekstrem (<em>ghullah</em>). (2) Bid&#8217;ah dalam syari&#8217;ah, dimana seseorang akan berdosa jika melakukannya dan bisa menghantarkan kepada kekufuran jika meyakininya (<em>ini&#8217;taqodahaa</em>). Contohnya seperti bid&#8217;ah yang terjadi dalam ibadah, seperti bepergian jauh menuju masjid selain masjid yang tiga (Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsho -pent), atau merayakan hari besar orang kafir dengan dzikir dan <em>tasbih</em>.</p>
<p dir="LTR">Ditinjau dari jenisnya, bid&#8217;ah ada dua, yakni yang berupa penetapan (<em>itsbat</em>) dan pengingkaran (<em>inkar</em>). Maka, barang siapa yang menetapkan sesuatu yang tidak ditetapkan oleh islam, maka dia benar-benar telah melakukan bid&#8217;ah. Pengertian inilah yang terkandung di dalam perkataan Beliau <em>shollallaahu &#8216;alaihi wa sallam </em>&#8220;<em>barang siapa mengadakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini berupa apa yang tidak berasal darinya maka hal itu tertolak</em>&#8220;. Sebaliknya, barang siapa yang mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan oleh islam, maka sungguh dia telah berbuat bid&#8217;ah. Pengertian ini terkandung dalam Firman Allah Ta&#8217;ala (artinya): &#8220;<em>Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian (yang lain)?</em>&#8220;(TQS Al Baqoroh 85). Juga FirmanNya (artinya): &#8220;<em>Sesunggunya orang-orang yang kufur kepada Allah dan rasulNya dan bermaksud untuk memisahkan antara Allah dan rasulNya. Mereka berkata &#8220;kami beriman dengan sebagian dan kufur terhadap sebagian (yang lain)&#8221;, dan mereka bermaksud untuk mengambil jalan di antara yang demikian itu</em>&#8221; (TQS An Nisa 150). Karena sesungguhnya Kitab  –secara keseluruhan- dan rasul telah ditetapkan oleh Islam. Sehingga barang siapa yang mengingkarinya atau mengingkari sebagian darinya, maka dia telah berbuat bid&#8217;ah. [<a href="http://www.bengkelfikrah.wordpress.com/">bengkelfikrah</a>]</p>
<p dir="LTR">
<p dir="LTR">
<div></p>
<hr align="right" size="1" width="33%" />
<div>
<p dir="LTR"><a title="" href="#_ednref1">[i]</a> Diambil dan diterjemahkan dari tulisan Usamah Mathor, majalah Al Wa&#8217;ie Arabic, no. 98, thn. V, Juni 1995</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/195/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=195&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/pengertian-bidah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seruan kepada Umat Islam Untuk Terikat Kepada Hukum Syara&#8217;</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/seruan-kepada-umat-islam-untuk-terikat-kepada-hukum-syara/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/seruan-kepada-umat-islam-untuk-terikat-kepada-hukum-syara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 10:11:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[hizbut tahrir]]></category>
		<category><![CDATA[hukum syara']]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=192</guid>
		<description><![CDATA[Seruan kepada Umat Islam Untuk Terikat Kepada Hukum Syara&#8217;   Berikut ini adalah terjemahan dari selebaran yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tertanggal 16 Dzulqo&#8217;dah 1395 bertepatan dengan 18 November 1975 tentang kewajiban untuk terikat kepada hukum syara&#8217; dan bertahkim kepada syariat Allah semata. &#8220;Bengkel Fikrah&#8221; mem-publish-nya karena melihat selebaran ini perlu dibagi kembali kepada kaum&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/seruan-kepada-umat-islam-untuk-terikat-kepada-hukum-syara/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=192&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="LTR" align="center"><span style="color:#000000;"><strong>Seruan kepada Umat Islam Untuk Terikat Kepada Hukum Syara&#8217;</strong></span></p>
<p dir="LTR" align="center"><span style="color:#000000;"><strong> </strong></span></p>
<blockquote>
<p dir="LTR"><span style="color:#000000;">Berikut ini adalah terjemahan dari selebaran yang dikeluarkan oleh <strong>Hizbut Tahrir</strong> tertanggal 16 Dzulqo&#8217;dah 1395 bertepatan dengan 18 November 1975 tentang kewajiban untuk terikat kepada hukum syara&#8217; dan bertahkim kepada syariat Allah semata. &#8220;<a href="http://www.bengkelfikrah.wordpress.com/"><span style="color:#000000;">Bengkel Fikrah</span></a>&#8221; mem-<em>publish</em>-nya karena melihat selebaran ini perlu dibagi kembali kepada kaum muslimin. Perlu dicatat bahwa teks berikut <strong>bukan terjemahan resmi</strong> yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir wilayah Indonesia.</span></p>
</blockquote>
<p dir="RTL" align="center"><span style="color:#000000;">بسم الله الرحمن الرحيم</span></p>
<p dir="LTR" align="center"><span style="color:#000000;">&#8220;Hukum Islam&#8221;</span></p>
<p dir="LTR" align="center"><span style="color:#000000;">Terikat Pada Hukum Syara&#8217;</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Keterikatan dengan hukum-hukum syara&#8217; merupakan fondasi kehidupan, ia merupakan buah dari keimanan, dan ia –dalam kapasitasnya sebagai sesuatu yang terpancar dari Aqidah Islamiyah- merupakan &#8216;saudara kandung&#8221; dari aqidah tersebut, sekaligus menjadi tanda yang menunjukkan eksistensi iman dalam diri seorang muslim. Allah SWT berfirman –artinya-: &#8220;<em>Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman kecuali mereka mau menjadikan kamu (muhammad) sebagai hakim dalam segala masalah yang mereka perselisihkan</em>&#8221; (Terj An Nisa&#8217; 65) Dan berfirman: &#8220;<em>Dan apa saja yang diperintahkan oleh rasul kepada kalian maka ambilan dan apa saja yang dilarangnya maka berhentilah kalian (dari mengerjakannya)</em>&#8221; (Terj Al Hasr 7). Ayat yang pertama menyangkal keberadaan iman dalam diri orang yang tidak berhukum kepada syara&#8217;. Karena, bertahkim kepada Rasul saw (menjadikan Rasul sebagai hakim) berarti bertahkim kepada syara&#8217;. Kaidah ushul menyatakan: &#8220;<em>sesunggunya yang diperhitungkan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab</em>&#8220;. Jadi, meskipun sebab turunnya ayat ini adalah peristiwa penolakan orang seorang munafik untuk bertahkim kepada Rasulullah saw dan kesediaan seorang yahudi untuk bertahkim kepada beliau, akan tetapi sebab ini bukanlah hal yang dimaksudkan oleh ayat. Yang dimaksud adalah kewajiban bertahkim kepada Rasul saw dalam kapasitas beliau sebagai seorang rasul, yaitu bertahkim kepada apa yang beliau bawa, yang tidak lain adalah syariah. Sementara ayat yang kedua memerintahkan umat islam untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasulullah saw berupa perintah-perintah –yang terdiri dari berbagai kewajiban, perkara-perkara sunah maupun hal-hal yang mubah-, dan agar mereka berhenti melakukan apa saja yang dilarang oleh beliau saw, yaitu segala bentuk keharaman dan kemakruhan, dan kadang juga hal-hal yang mubah.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Adapun mengenai masalah tidak adanya iman dalam diri orang yang tidak berhukum kepada syara&#8217; maka masalah ini merupakan tema pembahasan kita kali ini. Terikat dengan hukum-hukum syara&#8217;, yaitu terikat dengan segala yang dibawa oleh Rasulullah saw, merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari keimanan sekaligus tanda yang menunjukkan keberadaannya, yaitu indikasi yang menandakan eksistensi keimanan dalam pribadi seorang muslim. Atas dasar itu, orang yang tidak terikat dengan hukum syara&#8217; maka ia telah meniadakan iman dari dirinya. Ditambah lagi, Allah benar-benar mencela orang-orang yang mengambil hukum selain hukum syara&#8217;. Allah berfirman –artinya-: &#8220;<em>apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu, mereka ingin berhukum kepada thogut, padahal mereka benar-benar telah diperintahkan untuk mengingkari thoghut itu</em>&#8221; (terj. An Nisa 60). Dengan demikian, pengakuan bahwa mereka beriman kepada Al Qur&#8217;an membawa konsekuensi untuk berhukum kepada apa yang mereka akui itu (wahyu –pent). Apabila seseorang ingin berhukum kepada hukum lain (selain Al Qur&#8217;an), padahal ia diperintahkan untuk mengingkari hukum lain tersebut, maka tindakannya itu dengan sendirinya telah menyangkal klaim keimanan mereka. Berdasarkan hal itu, iman terhadap Islam membawa konsekuensi dan mengharuskan untuk berhukum kepadanya (islam), yaitu harus terikat dengan apa yang dibawa oleh Islam. Jika ia bermaksud untuk berhakim kepada selain Islam berarti pengakuan (iman)nya adalah batil, karena Islam telah memerintahkannya untuk mengingkari hukum selain hukum islam itu. Oleh karenanya, orang yang beriman kepada islam wajib terikat dengan syariatnya, jika tidak demikian maka ia telah menempuh jalur kekufuran, dan itu menunjukkan bahwa ia bukanlah seorang yang beriman kepada Islam.<span id="more-192"></span></span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Syara&#8217; telah menjelaskan masalah itu dengan sangat gamblang terkait urusan para penguasa, hakim (qodhi) dan jajaran pemerintah (<em>umaro&#8217;</em>). Sesungguhnya mereka semua tercakup dalam ketentuan hukum untuk terikat dengan syara&#8217;. Allah telah mengabarkan kepada mereka semua dengan jelas bahwasa jika mereka memberikan putusan hukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka (bisa) tergolong orang-orang kafir, atau dholim ataupun fasiq. Apabila mereka meyakini ketidaklayakan Islam untuk diterapkan dalam masalah pemerintahan dan peradilan, seperti Anwar Sadat di Mesir, Raja Husain di Yordania, dan Hafidz Asad di Siria, maka mereka itu adalah orang-orang kafir, tidak ada keraguan. Karena sesungguhnya Allah mencela mereka dengan firmannya: &#8220;<em>maka mereka itulah orang-orang kafir</em>&#8221; (terj al Maidah 44). Itu karena mereka tidak beriman pada kalayakan islam untuk diterapkan dalam pemerintahan dan peradilan, sehingga mereka telah mengingkarinya atau tidak beriman kepadanya (islam). Maka dari itu, mereka adalah orang-orang yang kafir tanpa diragukan lagi. Adapun jika mereka beriman terhadap kelayakan Islam dalam pemerintahan dan hukum namun berjalan bersama orang-orang kafir sehingga menerima untuk menerapkan hukum selain hukum Islam disebabkan karena takut atau karena merasa tidak mampu menerapkan hukum Islam, maka mereka adalah orang-orang yang aniaya (dzolim) dan pendosa (fasiq). Itu karena mereka telah melaksanakan sesuatu yang haram. Ini selama keimanan mereka –terhadap hukum Islam- masih tetap ada. Hal demikian itu seperti yang terjadi pada sebagian penguasa <em>imarot</em> (wilayah yang dipimpin seorang <em>amir</em> -pent) dan <em>masy-yakhot</em> (wilayah yang dipimpin seorang <em>syaikh</em> -pent), juga yang terjadi pada sebagian hakim.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Dengan demikian, masalah keterikatan dengan hukum syara&#8217; pada diri para penguasa bisa menyebabkan status kafir, dzolim maupun fasiq. Demikian juga, hal tersebut bisa terjadi pada diri individu, terkait dengan interaksi pribadi mereka atau pun interaksi mereka secara keseluruhan. Maka sesungguhnya, orang yang meyakini bahwa islam tidak layak untuk menyelesaikan permasalah-permasalah tersebut, meskipun dalam masalah lain dia menyatakan layak, maka dia kafir. Akan tetapi jika dia mengimani kelayakannya namun dia takut kepada penguasa sehingga dia beraktivitas berdasarkan undang-undang yang ada maka dia tergolong dholim ataupun fasiq. Dengan demikian, terikat kepada hukum syara&#8217; adalah wajib atas setiap muslim, baik penguasa maupun bukan. Apabila Allah telah menjelaskan kondisi para penguasa bahwasannya mereka bisa menjadi kafir, dholim maupun fasiq, maka demikianpula halnya pada diri seluruh kaum muslimin yang lain. Mereka bisa jadi kafir, dholim maupun fasiq berdasarkan ada/tidaknya keimanan mereka terhadap kelayakkan Islam. Ini adalah hukum syara&#8217;nya, yaitu wajib untuk terikat dengan hukum syara&#8217; secara mutlak, tanpa memandang masa, zaman, tempat dan hal-hal yang terjadi.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Hukum syara&#8217; datang dalam bentuk hukum yang meliputi seluruh permasalahan yang ada sampai hari kiamat. Hukum syara&#8217; tidak berubah mengikuti perubahan waktu dan ruang, akan tetapi hukum syara&#8217; akan berbeda-beda mengikuti fakta baru yang terjadi, dimana hukum syara&#8217; itu datang untuk menyelesaikannya. Maka apabila terjadi perubahan terhadap fakta, hukum syara&#8217; pun akan menjadi berbeda sesuai kondisi fakta yang berubah tersebut. Apabila khamr telah berubah menjadi cuka maka ia pun menjadi mubah karena cuka adalah mubah. Adapun khomr itu sendiri, selama dia tetap khomr, hukumnya tetap haram sampai hari kiamat. Maka hukum syara&#8217; mencakup seluruh fakta baru yang terjadi sampai hari kiamat. Contoh terkait hal ini sangat banyak. Di antaranya adalah bahwa kesatuan negeri-negari Islam merupakan hukum syara&#8217;. Apabila ia mengalami perpecahan menjadi bagian-bagian kecil maka perpecahan tersebut merupakan suatu keharaman. Dengan demikian sikap diam terhadap perpecahan itu tidaklah dibenarkan, dan wajib untuk melenyapkan perpecahan itu dan memulihkan persatuan seluruh negeri-negeri Islam. Dengan demikian, negeri-negeri islam secara keseluruhan merupakan negara yang satu. Abdullah bin Amru bin Al Ash ra telah menyatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah saw bersabda &#8220;<em>barang siapa membaiat seorang pemimpin maka hendaklah ia memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, kemudian hendaknya ia mentaatinya sekuat tenaga. Maka apabila ada orang lain yang datang menentangnya penggalah oleh kalian leher orang tersebut</em>&#8220;. Dari Abu Sa&#8217;d Al Khudri ra dari rasulullah saw bahwa beliau berkata: &#8220;<em>apabila dibaiat dua orang kholifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya&#8221;. </em>Hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas keharaman memecah negeri-negeri islam ke dalam banyak negara, karena Rasulullah saw memerintahkan untuk memenggal leher orang yang mencacah negeri-negeri tersebut. Alasannya karena Imam atau kholifah adalah negara, sehingga apabila ada seseorang yang meminta dibaiat di sebuah negeri -padahal di dunia ini ada seorang kholifah- maka sesungguhnya Allah SWT memerintahkan untuk membunuh orang tersebut karena dia bermaksud untuk memecah negeri-negeri Islam menjadi beberapa nengara. Atas dasar itu, diharamkan bagi kaum muslimin untuk memecah negeri-negeri Islam dan diharamkan pula untuk menerima pemecahan tersebut. Tidak bisa menjadi alasan bahwa di dalam negeri seperti Lebanon –misalnya- orang-orang nasrani tidak setuju jika Lebanon dikembalikan sebagai bagian dari negeri Islam seperti semula, demikian juga jika penduduk Mesir, Palestina, Aljazair atau penduduk negeri-negeri Islam lain mengatakan hal yang sama. Maka sesungguhnya mereka telah menafikan keimanan dalam diri mereka dalam perkataan tersebut. Karena mereka telah menolak hukum syara&#8217; dengan alasan bahwa orang selain mereka (orang kafir) tidak ridho dengan hukum itu. Atas dasar itu mengilangkan perpecahan negeri-negeri Islam merupakan hukum syara&#8217;, karena perpecahan adalah haram. Hukum ini berlaku sampai hari kiamat. Barang siapa mengamalkannya maka dia benar-benar telah mengamalkan hukum syara&#8217;. Barang siapa mengabaikannya dengan alasan apapun, maka dengan itu dia telah melakukan keharaman, dia menuai dosa karena meninggalkan kewajiban dan melaksanakan keharaman sekaligus, kecuali jika dia tidak memiliki kemampuan secara syar&#8217;i. Contoh lain: perseroan saham merupakan perseroan yang haram, karena ia merupakan perseroan yang tidak islami, akad syirkah tidak terwujud di dalamnya. Sehingga barang siapa mengikuti perseroan saham maka dia telah melaksanakan keharaman. Contoh lain adalah asuransi barang dagangan. Asuransi adalah haram karena dia termasuk masalah jaminan, akan tetapi hukum-hukum jaminan tidak diaplikasikan di dalamnya sehingga ia menjadi haram. Siapa saja yang mengasuransikan barang dagangannya maka dia telah melaksanakan keharaman. Contoh lain bergabung dalam koperasi (<em>jam&#8217;iyyah ta&#8217;awuniyyah</em>) adalah haram, karena ia tergolong perseroan saham meskipun namanya koperasi. Perseroan saham adalah haram, maka koperasi pun haram pula. Contoh lain adalah meminta kredit dari bank untuk membeli barang dagangan hukumnya haram dan tidak dibolehkan, karena ia tergolong riba, sedangkan riba itu haram. Dan Contoh-contoh selain ini sangat banyak.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Sesungguhnya keterikatan kepada hukum syara&#8217; telah terabaikan dalam hukum-hukum publik/umum, terlepas dari adanya umat islam yang terikat dengan hukum syara&#8217; dalam masalah pribadi mereka. Meskipun ada umat Islam yang menjalankan hukum-hukum jual-beli dalam aktivitas perdagangannya, atau ada pula orang yang menjadikan hukum syara&#8217; sebagai pemandu dalam aktivitas pribadi mereka, namun sesungguhnya mayoritas yang menentukan urusan mereka dalam hukum-hukum publik/umum bukanlah hukum-hukum syara&#8217;. Sebagai contoh, kaum muslimin diatur dengan sistem demokrasi dalam pemerintahan, dan dengan sistem kapitalis dalam mu&#8217;amalat, bersamaan dengan hal tersbut, kaum muslimin mendiamkan keduanya, padahal baik sistem demokrasi maupun sistem kapitalis sama-sama merupakan sistem kufur, penerapan keduanya tergolong berhukum dengan selain islam, namun pada saat yang sama, kaum muslimin tidak berusaha untuk melenyapkan kemungkaran tersebut, mereka ridho dengannya dan mendiamkannya. Contoh lain, kenyataan menunjukkan bahwa seluruh negeri islam saat ini tergolong darul kufur, tidak terdapat darul islam sama-sekali. Namun pada saat yang sama sesungguhnya kaum muslimin telah ridho dengan darul kufur itu dan tidak berusaha untuk mewujudkan darul islam. Contoh lain, penyarah kekuasaan dari kaum muslimin kepada orang kafir adalah haram. Namun disisi lain, anda akan mendapati kaum muslimin telah memberikan kekuasaan kepada orang kafir dengan cara yang beraneka ragam hingga sampai pada derajat menjadi antek mereka. Bersamaan dengan hal itu, kaum muslimin diam terhadap penyerahan kekuasaan tersebut dan mereka ridho terhadap hal itu. Dan contoh-contoh lain yang serupa terkait hukum-hukum umum, dimana di dalamnya, Islam dan hukum-hukumnya telah dilupakan sedangkan hukum kufur menjadi hal yang diterima dan dikabulkan oleh kaum muslimin.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Oleh karena itu, maka sesungguhnya kami mengajak kaum muslimin agar mereka semua terikat dengan hukum islam secara keseluruhan, baik terkait hukum-hukum yang mengatur masalah pribadi –seperti masalah perseroan islam- maupun terkait hukum-hukum umum seperti memerangi usaha memecah negeri-negeri islam menjadi banyak negera, tidak menyerahkan kekuasaan kepada orang-orang kafir, mewujudkan darul islam di muka bumi serta hukum-hukum yang lain. Karena sesungguhnya terikat dengan hukum syara&#8217;, disamping hukumnya wajib, ia merupakan &#8220;saudara kandung&#8221; dari iman. Sesungguhnya mereka tidaklah benar-benar beriman kecuali jika mereka mau bertahkim kepada syariah Allah dalam seluruh urusan mereka, baik urusan privat maupun urusan publik. Sesungguhnya, siapa saja yang berpendapat bahwa di dalam sosialisme ada penyelesaian bagi permasalahan yang muncul, atau dalam demokrasi ada solusi bagi masalah pemerintahan, dan tidak perpendapat bahwa Islam memiliki soslusi bagi permasalahan tersebut, maka sesungguhnya dia adalah orang kafir, tidak diragukan lagi.</span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="LTR"><span style="color:#000000;">Dan sesungguhnya kami, ketika mengajak untuk semata-mata bertahkim kepada syara&#8217;, dan terikat kepada hukum syara&#8217;, maka kami menyeru mereka kepada tahkim dan keterikatan tersebut dalam segala aspek, baik dalam urusan pribadi –seperti sholat, penyembelihan hewan, dan pernikahan-, maupun dalam urusan publik &#8211; seperti memerangi usaha pemisahan negeri-negeri islam menjadi banyak negera, tidak menyerahkan kekuasaan kepada orang-orang kafir dan hukum lain yang serupa dengannya. Itu karena sesungguhnya kami memiliki prasangka baik sehingga kami mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Islam. Apabila prasangka baik ini benar, maka mereka dalam keadaan dzolim atau fasiq (tatkala menerapkan hukum kufur atau diam dan ridho terhadap hukum kuruf tersebut –pent). Wahai umat islam, kami menyeru kalian kepada hukum Islam untuk diyakini dan diamalkan.</span></p>
<p dir="LTR" align="right"><span style="color:#000000;">[diindonesiakan oleh <a href="http://www.bengkelfikrah.wordpress.com/"><span style="color:#000000;">bengkelfikrah</span></a>, <strong>bukan terjemahan resmi</strong>]</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/192/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=192&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/12/27/seruan-kepada-umat-islam-untuk-terikat-kepada-hukum-syara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mentaati Hukum Syara’ Hanya Karena Takut Terhadap Hukuman</title>
		<link>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/08/28/mentaati-hukum-syara%e2%80%99-hanya-karena-takut-terhadap-hukuman-2/</link>
		<comments>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/08/28/mentaati-hukum-syara%e2%80%99-hanya-karena-takut-terhadap-hukuman-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Aug 2011 09:08:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bengkel Fikrah</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://bengkelfikrah.wordpress.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Mentaati Hukum Syara’ Hanya Karena Takut Terhadap Hukuman   Pertanyaan: Jika khilafah berdiri, maka negara akan menegakkan hukum Islam. Bagaimana jika banyak manusia yang akan mengamalkan ajaran Islam hanya karena takut terhadap hukuman, bukan karena benar-benar mentaati perintah Allah secara ikhlas. &#160; Jawab: Jawaban singkatnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori di dalam&#160;&#8230; <a href="http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/08/28/mentaati-hukum-syara%e2%80%99-hanya-karena-takut-terhadap-hukuman-2/">Read&#160;more</a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=184&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;" dir="LTR"><strong>Mentaati Hukum Syara’ Hanya Karena Takut Terhadap Hukuman</strong></p>
<p dir="LTR"><strong> </strong></p>
<p dir="LTR"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p dir="LTR">Jika khilafah berdiri, maka negara akan menegakkan hukum Islam. Bagaimana jika banyak manusia yang akan mengamalkan ajaran Islam hanya karena takut terhadap hukuman, bukan karena benar-benar mentaati perintah Allah secara ikhlas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Jawaban singkatnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori di dalam Shohihnya, bahwa Rasulullah <em>shollallaahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>&#8220;<em>Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum (hudud) Allah dengan orang yang melanggarnya adalah seperti suatu kaum yang menumpang sebuah kapal dimana sebagian dari mereka ada di bagian atas dan sebagian yang lain ada di bagian bawah. Jika orang-orang yang ada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang ada di atasnya. Lalu mereka berkata, &#8220;alangkah baiknya jika kita membuat suatu lubang pada bagian kita dan tidak mengganggu orang-orang yang ada di atas kita&#8221;, jika orang-orang membiarkan mereka untuk melakukan apa yang mereka kehendaki, maka semuanya akan binasa, namun jika orang-orang mencegah tindakan tersebut, maka semuanya akan selamat</em>&#8220;.</p>
<p>Demikianlah, Islam melihat bahwa manusia tidak hanya hidup sebagai dirinya sendiri, tapi ia bersama-sama dengan orang lain, menyatu membentuk pribadi abstrak yang lebih besar, bernama masyarakat<span id="more-184"></span>. Ibnu Kholdun mengatakan bahwa manusia itu secara alami merupakan makhluk yang bermasyarakat (<em>al insanu madaniyun bith thob&#8217;i</em>), sebab, manusia tidak mungkin hidup tanpa meleburkan diri ke dalam lingkungan sosialnya guna berinteraksi dengan manusia lain. Maka dari itu, Islam tidak sekedar menghendaki terwujudnya pribadi-pribadi yang islami, lebih dari itu, islam juga menghendaki adanya suatu bentuk kehidupan masyarakat yang islami pula. Bahkan, kehidupan seseorang tidak mungkin bisa sepenuhnya islami kecuali jika ia juga hidup dalam masyarakat yang islami. Hal itu disebabkan karena kehidupan seorang individu sangat dipengaruhi oleh keadaan masyarakatnya. Jika masyarakatnya islami, maka dia akan bisa hidup dan berinteraksi dengan orang lain secara islami pula; namun jika masyarakatnya rusak maka ia pun akan berinteraksi dalam lingkungan yang rusak, dan akan ikut tenggelam dalam kerusakkan tersebut. Maka, keislaman seorang muslim sulit terwujud secara sempurna jika ia hidup dalam masyarakat yang tidak islami.</p>
<p>Manusia tidak mungkin bisa melepaskan diri dari sistem yang mengatur linkungan sosialnya. Seorang muslim yang ada di tengah masyarakat yang berjalan dengan hukum-hukum kapitalis-sekuler-liberal, misalnya, tidak akan bisa sepenuhnya hidup secara islami. Sistem sekuler itu sedikit banyak akan masuk dalam kehidupannya, dan akan ikut mengatur sebagian tindakkannya, minimal pada saat harus berinteraksi dengan masyarakat. Misalnya, dia akan belajar di sekolah-sekolah yang di dalamnya terjadi <em>ikhtilath</em> (campur-baur) antara siswa laki-laki dan perempuan; atau ia akan banyak terjerat transaksi-transaksi harta yang tidak syar&#8217;i; atau tidak bisa melakukan amar ma&#8217;ruf nahi munkar karena hukum yang berlaku secara formal berbeda dengan hukum-hukum syara&#8217; yang dia anut. Dia akan benar-benar mengalami kesulitan karena ia hidup dalam media yang tidak kompatibel dengan apa yang dia peluk. Demikianlah, seorang muslim yang hidup di tengah masyarakat yang tidak islami akan ikut tenggelam dalam kehidupan yang buruk tersebut.</p>
<p>Dengan demikian, untuk mewujudkan kehidupan yang sepenuhnya berjalan menurut Islam, kita membutuhkan keberadaan masyarakat yang islami. Untuk itu, harus ada suatu perangkat sistem yang mengatur masyarakat agar berjalan sesuai dengan Islam. Sebab, jika kita hendak mewujudkan masyarakat yang baik, diperlukan keteraturan, sementara keteraturan itu sendiri tidak akan terwujud kecuali dengan adanya aturan serta penegakkan aturan yang konsisten.</p>
<p>Memang benar, masyarakat islami tidak semata-mata terbentuk dengan adanya penegakkan hukum islam. Sebelumnya, memang diperlukan usaha untuk menyatukan pemikiran dan perasaan masyarakat dengan Islam. Namun, adalah suatu hal yang mustahil untuk membentuk masyarakat yang semua penduduknya 100% memiliki pemikiran dan perasaan yang Islami. Pasti ada manusia-manusia di masyarakat yang hati dan pikirannya tidak selaras dengan islam, bahkan mungkin menentang islam. Maka, masyarakat yang islami tidak semata-mata dan tidak secara otomatis terbentuk ketika semua individu-individunya telah memiliki pemikiran dan perasaan yang islami. Di samping hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi, masyarakat juga membutuhkan aturan formal guna memastikan bahwa seluruh interaksi mereka akan berjalan sesuai dengan islam. Ketika aturan telah ditegakkan, manusia-manusia yang pikiran dan hatinya tidak mau tunduk kepada Islam akan ditundukkan dengan aturan yang mengikat mereka secara formal. Hal ini senada dengan apa yang dituturkan oleh Ibnu Taimiyah: &#8220;<em>Amar ma&#8217;ruf nahi munkar tidak mungkin bisa berjalan sempurna tanpa penegakkan sanksi-sanksi syar&#8217;i. Sebab, Allah akan mencegah dengan kekuatan terhadap perkara-perkara yang tidak tercegah dengan Al Qur&#8217;an</em><em> </em>&#8221; (<em>Al Hisbah fil Islam</em>).</p>
<p>Di sinilah arti penting pemerintahan dalam islam, yaitu berfungsi sebagai institusi penegak dan penjaga hukum Islam demi kelestarian kehidupan masyarakat yang islami. Maka, eksistensi pemerintahan yang menegakkan hukum islam adalah mutlak dibutuhkan dalam mewujudkan kehidupan sosial yang islami, sebagaimana dikatakan oleh Al Ghozali: &#8220;<em>Agama itu adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan hilang&#8221;</em> (<em>Al Iqtishod fil I&#8217;tiqod</em>)<em>.</em></p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Dengan demikian, arti penting penegakkan hukum Islam oleh penguasa adalah untuk menjaga kewibawaan Islam di masyarakat (baik muslim maupun non-muslim) dan untuk menjamin stabilitas kehidupan masyarakat yang islami, bukan untuk menjamin keikhlasan masyarakat dalam menjalankan Islam. Adapun langkah yang dilakukan negara untuk membina keikhlasan kaum muslimin adalah membina kepribadian mereka dengan sistem pendidikan yang islami, bukan penegakkan hukum. [ bengkel fikrah,16/8/11 ]</p>
<p dir="LTR"><strong><br />
</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bengkelfikrah.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bengkelfikrah.wordpress.com/184/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bengkelfikrah.wordpress.com&amp;blog=13483641&amp;post=184&amp;subd=bengkelfikrah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/08/28/mentaati-hukum-syara%e2%80%99-hanya-karena-takut-terhadap-hukuman-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/00a0c601ee282d9f8a689fde79b7c7b0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yang-tak-tersebut</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
