Pandangan Asy Syaukani rahimahullaah Terhadap Masalah Berbilangnya Imam Berikut Jawabannya
Oleh Dr. Muhammad Khoir Haikal
As-Syawkâni berkata:
“Setelah Islam tersebar, wilayahnya terbentang luas dan masing-masing penjurunya berjauhan, maka harus dimaklumi jika otoritas kepemimpinan di masing-masing kawasannya berubah mempunyai seorang imam atau penguasa, dan di satu atau beberapa kawasan lain juga demikian. Masing-masing tidak berhak menjalankan perintah dan larangan di kawasan yang lain, serta kawasan-kawasan yang berada dalam otoritas kekuasaannya. Oleh karena itu tidak ada masalah jika ada lebih dari satu imam dan penguasa. Bagi penduduk di suatu kawasan wajib mentaati masing-masing di antara mereka, setelah dibai’at; di wilayah itulah semua perintah dan larangnnya wajib dilaksanakan.Demikian juga penduduk kawasan lain. Jika ada orang yang bangkit untuk merebut urusan tersebut di kawasan yang ditetapkan menjadi tempat kekuasaannya, kemudian dia juga telah mendapat bai’at dari penduduk setempat, maka hukumnya adalah wajib dibunuh, jika dia tidak bertaubat. Sementara, bagi penduduk di kawasan lain tidak wajib untuk mentaatinya dan bergabung dengan otoritas kekuasaannya, karena kawasannya berjauhan. Sebab, kadangkala informasi mengenai imam dan penguasanya tidak bisa sampai karena jauhnya jarak dengan kawasan tersebut. Siapa di antara mereka yang masih hidup dan mati pun kadang tidak diketahui. Padahal, perintah taat dalam kondisi seperti ini merupakan perintah untuk melakukan apa yang berada di luar batas kemampuannya. Ini telah dimaklumi oleh setiap orang yang bisa menelaah keadaan manusia dan negeri tersebut. Penduduk Cina dan India, misalnya, mereka tidak mengetahui siapa yang mempunyai otoritas kekuasaan di tanah Maroko, lebih-lebih mereka harus mentaatinya. Demikian pula sebaliknya. Begitu juga penduduk kawasan Wara’ an-Nahr, juga tidak akan mengetahui orang yang mempunyai otoritas kekuasaan di Yaman. Dan, sebaliknya. Ketahuilah, bahwa hal ini relevan dengan kaidah syara’ dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil. Biarkanlah pendapat lain dikemukakan. Sebab, perbedaan antara apa yang ada pada otoritas kekuasan Islam di era permulaan Islam dan kondisi sekarang jauh lebih jelas, ketimbang sinar matahari. Siapa saja yang mengingkarinya sebenarnya merupakan orang yang tumpul, yang tak layak diseru dengan hujjah. Sebab, dia tidak akan memahaminya“.[1]
Inilah redaksi yang dikemukakan oleh as-Syawkâni. Di situ beliau mengemukakan pandangannya seputar unifikasi negeri-negeri Islam seiring dengan kesatuan Khalifah atau imam. Pandangan ini telah diadopsi dan dikutip seperti apa adanya oleh Shiddîq bin Hasan al-Qanûji al-Bukhâri dalam kitab, ar-Rawdh an-Nadiyyah. Hanya saja, di akhir redaksinya, beliau tambahkan dengan: wallâha al-musta’ân (hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan).[2] Read more »