Jawaban Atas Syubhat seputar kunjungan Hizbut Tahrir kepada Khumaini

Posted in Uncategorized with tags , , , , , on March 17, 2012 by Bengkel Fikrah

Jawaban Atas Syubhat seputar kunjungan Hizbut Tahrir kepada Khumaini

(Peringatan: Ini Bukan Penjelasan Resmi)

Saya lebih suka menamai “syubhat” ini dengan sebutan syubhat, karena pihak yang meluncurkan syubhat ini ingin menebarkan kerancuan di tengah manusia, dengan memberi gambaran kepada mereka bahwa Hizbut Tahrir telah pergi untuk membai’at Khumaini, yang telah mencela para shohabat ridhwanullahi ‘alaihim, melecehkan ibunda kita –’A'isyah-, tulisan-tulisannya dipenuhi dengan kekufuran, dan lain sebagainya. Padahal sebenarnya, kepergian Hizbut Tahrir menemui Khumaini adalah dalam rangka melakukan sesuatu yang tidak berani dilakukan oleh kaum bersorban dan berjenggot, dengan menghadapi orang yang telah berdusta dengan melakukan pemalsuan terhadap umat, melabeli pemerintahan dan sistemnya dengan embel-embel Islam, padahal Islam berlepas diri dari semua itu. Read more »

Hukum Memanfaatkan Model Wanita

Posted in Fikrah with tags , , , , , on February 18, 2012 by Bengkel Fikrah

Hukum Memanfaatkan Model Wanita

Syara’ membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun non-fisik. Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan di atas rel hukum syara’ yang mengatur mereka sebagai wanita.

Hanya saja, Islam melarang mereka untuk menebar pesona kepada pria manapun kecuali suami. Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi “menarik” pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara’ disebut tabarruj. Dikatakan : tabarrajat al-mar’ah (seorang wanita bertabarruj) artinyaadzharat zînatahâ wa mahâsinahâ li al-ajânib (wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing –bukan mahram-nya–)[1]. Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakkan tertentu dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria. Dalam tradisi kita, kaum wanita kompak untuk berlomba tampil cantik dengan memakai pakaian dan riasan wajah tertentu ketika berangkat ke pesta, dimana pakaian dan riasan seperti itu secara umum tidak biasa ditampilkan pada hari-hari lain. Inilah tabarruj. Read more »

Uraian Imam Al Haramain Tentang Larangan Mengangkat Dua Imam Di Seluruh Dunia

Posted in Fikrah, politik with tags , , , , on January 15, 2012 by Bengkel Fikrah

Uraian Imam Al Haramain Tentang Larangan Mengangkat Dua Imam Di Seluruh Dunia

Dalam Kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsidz Dzulam, Al Imam Abul Ma’ali Al Juwaini, alias Imamul Haromain rahimahullah berkata:

Apabila mudah untuk mengangkat satu imam yang perhatiannya dapat merata ke seluruh batas wilayah Islam, pengaruhnya dapat mencakup seluruh makhluk (rakyat) dengan berbagai stratanya baik yang ada di belahan bumi bagian timur maupun bagian barat, maka tidak dibolehkan -dalam kondisi seperti ini- mengangkat dua imam. Ini merupakan perkara yang disepakati, tidak ditemukan perbedaan pendapat dalam hal ini. Tatkala bai’at telah ditetapkan untuk kholifah Rasulullah saw, yaitu Abu Bakar Ash-shiddiq ra, kemudian khilafah terus berlangsung sampai berakhirnya masa para imam (ahli fiqh -pent) -ra- dapat dipahami secara jelas -tanpa membutuhkan pengutipan sumber informasi mengenai pendapat yang dianut oleh muhajirin dan anshor- bahwasanya bagunan imamah tidak pernah ditangani kecuali oleh satu orang dan tidak dihadapi kecuali oleh satu individu dalam satu masa. Barang siapa tidak memahami kebiasaan orang-orang yang melaksanakan akad dan orang-orang yang diserahi akad (imamah -pent), maka ia adalah orang yang pandir, terbaiat bodoh dan fikirannya mati. Read more »

Bolehkah ada lebih dari satu Imam bagi umat Islam? ( mendiskusikan pandangan Imam Asy Syaukani )

Posted in Uncategorized on December 31, 2011 by Bengkel Fikrah

Pandangan Asy Syaukani rahimahullaah Terhadap Masalah Berbilangnya Imam Berikut Jawabannya

 

Oleh Dr. Muhammad Khoir Haikal

 

As-Syawkâni berkata:

Setelah Islam tersebar, wilayahnya terbentang luas dan masing-masing penjurunya berjauhan, maka harus dimaklumi jika otoritas kepemimpinan di masing-masing kawasannya berubah mempunyai seorang imam atau penguasa, dan di satu atau beberapa kawasan lain juga demikian. Masing-masing tidak berhak menjalankan perintah dan larangan di kawasan yang lain, serta kawasan-kawasan yang berada dalam otoritas kekuasaannya. Oleh karena itu tidak ada masalah jika ada lebih dari satu imam dan penguasa. Bagi penduduk di suatu kawasan wajib mentaati masing-masing di antara mereka, setelah dibai’at; di wilayah itulah semua perintah dan larangnnya wajib dilaksanakan.Demikian juga penduduk kawasan lain. Jika ada orang yang bangkit untuk merebut urusan tersebut di kawasan yang ditetapkan menjadi tempat kekuasaannya, kemudian dia juga telah mendapat bai’at dari penduduk setempat, maka hukumnya adalah wajib dibunuh, jika dia tidak bertaubat. Sementara, bagi penduduk di kawasan lain tidak wajib untuk mentaatinya dan bergabung dengan otoritas kekuasaannya, karena kawasannya berjauhan. Sebab, kadangkala informasi mengenai imam dan penguasanya tidak bisa sampai karena jauhnya jarak dengan kawasan tersebut. Siapa di antara mereka yang masih hidup dan mati pun kadang tidak diketahui. Padahal, perintah taat dalam kondisi seperti ini merupakan perintah untuk melakukan apa yang berada di luar batas kemampuannya. Ini telah dimaklumi oleh setiap orang yang bisa menelaah keadaan manusia dan negeri tersebut. Penduduk Cina dan India, misalnya, mereka tidak mengetahui siapa yang mempunyai otoritas kekuasaan di tanah Maroko, lebih-lebih mereka harus mentaatinya. Demikian pula sebaliknya. Begitu juga penduduk kawasan Wara’ an-Nahr, juga tidak akan mengetahui orang yang mempunyai otoritas kekuasaan di Yaman. Dan, sebaliknya. Ketahuilah, bahwa hal ini relevan dengan kaidah syara’ dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil. Biarkanlah pendapat lain dikemukakan. Sebab, perbedaan antara apa yang ada pada otoritas kekuasan Islam di era permulaan Islam dan kondisi sekarang jauh lebih jelas, ketimbang sinar matahari. Siapa saja yang mengingkarinya sebenarnya merupakan orang yang tumpul, yang tak layak diseru dengan hujjah. Sebab, dia tidak akan memahaminya“.[1]

 

Inilah redaksi yang dikemukakan oleh as-Syawkâni. Di situ beliau mengemukakan pandangannya seputar unifikasi negeri-negeri Islam seiring dengan kesatuan Khalifah atau imam. Pandangan ini telah diadopsi dan dikutip seperti apa adanya oleh Shiddîq bin Hasan al-Qanûji al-Bukhâri dalam kitab, ar-Rawdh an-Nadiyyah. Hanya saja, di akhir redaksinya, beliau tambahkan dengan: wallâha al-musta’ân (hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan).[2] Read more »

Asal-usul Bangsa Indonesia

Posted in Fikrah, politik with tags , , , , , , , on December 29, 2011 by Bengkel Fikrah

Bangsa Indonesia : Benar-benar Alami ataukah Hasil Rekayasa?

Daniele Conversi mengatakan, “Nasionalisme mengasumsikan bahwa dunia secara alami terbagi-bagi menjadi entitas-entitas yang berbeda yang disebut bangsa, maka dari itu, nasionalisme merupakan suatu proses kategorisasi sosial, dalam menentukan mana yang tergolong “diri-sendiri” (self) dan mana yang tergolong “yang lain” (other)”[1]. Jika kita mengingat salah satu kalimat yang diikrarkan oleh beberapa gelintir orang pada Konges Pemuda ke-2 yang berbunyi “berbangsa satu Bangsa Indonesia”, maka sewaktu SD kita seolah tersihir, alam bawah sadar kita menerimanya identitas kebangsaan itu sebagai suatu hal yang benar dengan sendirinya (self-evidence), yang kontingen (tidak butuh alasan), yang alami. Kita yakin bahwa ke-Indonesia-an kita itu merupakan suatu hal yang datang dari sono-nya (given), suatu takdir politik yang tak perlu dipertanyakan apalagi digugat. Dan karenanya, kita harus setia kepada negara Indonesia, kesetiaan ini merupakan panggilan takdir politik kita sebagai bangsa. Inilah nasionalisme, yang oleh Ernest Gellner didefinisikan sebagai, “prinsip politik yang pada intinya berpendirian bahwa unit politik dan unit kebangsaan haruslah kongruen”. [2]

Tapi, pernahkah kita coba mengkritisi alam fikiran kita, dan bertanya, atas dasar apa kita “diklasifikasikan” menjadi satu jenis manusia yang disebut bangsa Indonesia; dan atas dasar apa pula mereka –orang selain kita – diklasifikasikan menjadi bangsa yang lain, entah Malaysia atau pun Papua New Guinea?

Mungkin terbesit di pikiran anda, “oh itu karena kita berasal dari asal-usul dan etnisitas yang sama, yang berasal dari leluhur bangsa Indonesia“. Maka dengan mudah keraguan akan menggoyang fikiran anda itu. Sebab, jika sekilas saja anda melihat etnis-etnis yang ada, maka anda tidak akan yakin kalau -secara asal-usul- orang Riau lebih dekat dengan orang Papua dari pada dengan orang Malaysia. Kenyataannya, orang Riau dan Malaysia sama-sama orang Melayu sedangkan orang papua lebih dekat dengan bangsa Aborigin. Read more »

Sikap Seorang Muslim Terhadap Banyaknya Wanita Yang Menampakkan Aurat di Tempat-tempat Umum

Posted in Fikrah with tags , , , on December 28, 2011 by Bengkel Fikrah

Sikap Seorang Muslim Terhadap Banyaknya Wanita Yang Menampakkan Aurat di Tempat-tempat Umum

 

Melihat aurat wanita asing itu haram secara mutlak. Lantas bagaimana kita mensikapi tempat-tempat umum di sekitar kita yang penuh dengan aurat wanita asing? Berikut ini adalah penjelasan yang diberikan oleh Al Marhum Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, terkait dengan masalah ini. Beliau berkata:

“… Sejak peradaban Barat menyerang kita dan negeri-negeri kaum Muslim diperintah dengan aturan-aturan (sistem) kufur, para wanita non-Muslim akhirnya keluar dari rumahnya dalam keadaan nyaris telanjang: tersingkap dada, punggung, rambut, lengan, atau betis mereka. Akhirnya sebagian dari wanita Muslimah pun meniru wanita-wanita non Muslim itu. Sebagian dari wanita Muslimah itu pun akhirnya keluar rumah menuju pasar dalam keadaan seperti itu. Pada akhirnya, orang tidak bisa lagi membedakan wanita Muslimah dari wanita non-Muslim, sementara wanita itu sedang berjalan di pasar-pasar atau sedang berdiri di toko melakukan tawar-menawar dalam suatu jual beli. Kaum pria Muslim yang hidup di kota-kota tersebut dengan keindividualannya saat ini tidak mampu untuk mengenyahkan kemungkaran semacam itu. Mereka bahkan tidak mampu lagi hidup di kota-kota itu tanpa melihat aurat wanita. Hal itu karena karakter kehidupan yang mereka jalani dan bentuk (konfigurasi) bangunan yang mereka tinggali meniscayakan kaum pria untuk memandang aurat wanita. Tidak seorang pria pun yang bisa menjaga diri untuk tidak memandang aurat wanita; entah itu lengan, dada, punggung, betis atau rambut mereka. Tidak seorang pria pun yang mampu menjaga dirinya dari hal itu bagaimanapun ia berusaha melakukannya, kecuali pada saat ia duduk-duduk di dalam rumahnya dan tidak keluar rumah. Padahal, sama sekali tidak mungkin pria itu terus-menerus tinggal di dalam rumahnya. Hal itu karena ia sudah pasti perlu melakukan interaksi dengan orang lain; baik dalam aktivitas jual-beli, sewa menyewa, bekerja, dan aktivitas lainnya yang termasuk sesuatu yang urgen (dharûrî) bagi kehidupannya. Padahal, mereka tidak mampu melakukan berbagai aktivitas semacam itu di tempat yang terus terjaga dari pandangan terhadap aurat-aurat para wanita itu. Sementara di sisi lain, haramnya memandang aurat wanita itu sudah demikian jelas di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Jika demikian, lalu apa yang harus dilakukan? Read more »

Meyakini (mengimani) bahwa Khilafah Akan Berdiri: benar atau salah?

Posted in Aqidah with tags , , , on December 28, 2011 by Bengkel Fikrah

Apakah Al Khilafah Pasti Akan Berdiri?

 

 Asy Syaikh Mahmuud bin AbduLathif bin Mahmuud (‘Uwaidhoh) ditanya mengenai sikap sebagian kaum muslimin yang meyakini bahwa Al Khilafah akan berdiri, apakah keyakinan itu benar, dan apakah khilafah itu benar-benar kan berdiri, maka beliau menjawab:[1]

Pernyataan bahwa Al Khilafah akan berdiri itu merupakan pernyataan yang shohih, hal tersebut didasari oleh hadits nabi yang banyak jumlahnya. Sedangkan seluruh hadits tersebut memiliki kualitas shohih mau pun hasan. Namun demikian, tidak terdapat hadits mutawatir yang mengenai hal ini, maka dari itu, masalah ini tidak boleh dii’tiqodkan. Maka pernyataan bahwa kaum muslimin beri’tiqod mengenai akan berdirinya Al Khilafah merupakan pernyataan yang tidak tepat. Karena i’tiqod itu tidak bisa terwujud kecuali atas dasar ayat Al Qur’an atau hadits mutawatir. Maka tidak boleh mengi’tiqodkan berdirinya Al Khilafah. Yang bisa dilakukan adalah mempercayainya dengan bentuk pembenaran yang tidak sampai pada tasdiqul jazm (pembenaran pasti). Maka kita katakan bahwa Al Khilafah akan berdiri dengan ijin Allah. Dan hadits-hadits yang menunjukkannya antara lain:

Dari Tsauban radlyallaahu ‘anhu berkata, bersabda rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah mengumpulkan bumi untukku sehingga aku bisa melihat sisi timur hingga sisi baratnya, dan sesungguhnya umatku akan mendatangkan kekuasaannya ke seluruh wilayah yang ditunjukkan kepadaku“, diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi.

Perkataan, “dan sesungguhnya umatku akan mendatangkan kekuasaannya ke seluruh wilayah yang ditunjukkan kepadaku”, belum terjadi sampai hari ini. Jika demikian, penguasaan kaum muslimin atas belahan bumi timur dan barat tentu akan terjadi pada masa yang akan datang, hal ini merupakan isyarat akan berdirinya sebuah negara kaum muslimin pada masalah yang akan datang yang akan menaklukkan belahan bumi bagian timur dan barat. Read more »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.